Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Kota Malang resmi digulirkan. Jumat (3/7/2020) besok, pembahasan ranperda tersebut akan dibahas dalam sidang paripurna.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan, total ada empat Ranperda inisiatif Pemkot Malang. Keempatnya adalah Ranperda Retribusi Jasa Umum, Ranperda Jasa Usaha, Ranperda Pengelolaan Sampah dan Ranperda Kepemudaan.
Baca Juga : Bupati Ngawi Bersyukur Raih WTP Kali Ketujuh
"Sebelumnya sudah kami serahkan ke Pemkot Malang, dan besok dibahas," katanya.
Made menjelaskan, pasca sidang paripurna, masing-masing poin pembahasan akan langsung diserahkan kepada panitia khusus (pansus). Karena sebelumnya, juga telah dibentuk pansus yang melibatkan seluruh komisi di DPRD Kota Malang untuk dilaksanakan pembahasan.
Untuk ranperda mengenai Retribusi Jasa Umum sepenuhnya diserahkan kepada Komisi A yang membidangi. Selanjutnya ranperda tentang Jasa Usaha akan dibahas oleh Komisi B DPRD Kota Malang, ranperda Pengelolaan Sampah akan dipreteli Komisi C, dan ranperda tentang kepemudaan akan dibahas Konisi D.
"Pansus sudah dibentuk, dan akan langsung dilakukan pembahasan setelah paripurna selesai," jawabnya.
Baca Juga : Yang Disorot Dinkes, Wali Kota Risma Malah Copot Kepala DKRTH di Tengah Pandemi Covid-19
Melalui penyusunan ranperda tersebut diharapkan seluruh kegiatan yang mencakup retribusi jasa umum, jasa usaha, pengelolaan sampah, dan kepemudaan dapat dilaksanakan lebih maksimal lagi. Ranperda pun ditargetkan bisa segera diselesaikan meski saat ini tengah masa pandemi covid-19.