Setelah menyita dua ekskavator yang digunakan untuk mengeruk tanah urug dan batu di lokasi pertambangan milik KW (45), warga warga Desa Pojok Kecamatan Campurdarat, yang diduga ilegal, polisi juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi pada Rabu (10/6/2020) siang. Bahkan, pada Kamis (18/06) lalu, pemilik yakni KW dimintai keterangannya.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudo yang mengatakan telah memanggil KW untuk dimintai keterangan dalam masalah tersebut.
"Benar, namun untuk detilnya nanti saya tanyakan dulu ke penyidik," kata Ardyan.
Penyitaan ini sebagai tindak lanjut Satreksrim Polres Tulungagung dalam menertibkan tambang galian milik KW.
Sebelumnya juga berhasil disita 12 truk beserta tanah urug sebagai barang bukti.
Ekskavator ini disita sebagai kelanjutan proses penyelidikan tambang ilegal yang dikelola oleh KW dan diambil langsung di areal pertambangan di dusun Secang Desa Pojok Kecamatan Campurdarat. Pihaknya juga meminta agar pengelola menghentikan aktivitas pertambangannya.
Terpisah, Karwito yang merupakan inisiator kegiatan yang disebutkan sebagai normalisasi itu menolak jika dirinya telah melalukan penambangan galian C di lokasi. Bahkan, dirinya melakukan perlawanan dengan mengirim surat ke berbagai pihak termasuk ke Polres Tulungagung karena tidak terima dengan tindakan yang dilakukan.
"Saya melalukan normalisasi atau cetak lahan, bukan galian seperti yang dituduhkan. Jika galian C pasti prosesnya saya menggali, tapi ini hanya meratakan lahan agar lebih produktif," kata Karwito.
Saat diperiksa penyidik, Karwito mengaku mendapatkan 34 pertanyaan dan telah dijelaskan dengan gamblang bagaimana peran dirinya dan tujuan kegiatan itu.
"Sudah semua saya sampaikan ke penyidik, saya menolak jika dikatakan tambang," paparnya.
Bahkan atas nama lembaga, Karwito mengaku telah mengirimkan surat berisi permintaan kerja sama yang di antaranya berisi tentang penjelasan kegiatan hingga meminta agar langkah kepolisian menyita dokumen dan sejumlah uang dapat diselesaikan.
Surat yang berlogo Aliansi Indonesia itu juga meminta agar usaha Karwito yang disebutnya sebagai anggota itu tidak di permasalahkan karena tujuannya merupakan kegiatan pertanian dan pemberdayaan masyarakat.
Penegasan lain yang ditulis dalam surat adalah kegiatan itu bukan di tanah negara namun merupakan tanah warga sekitar yang mempunyai bukti kepemilikan yang sah.
Penanda tangan surat merupakan ketua Lembaga Aliansi Indonesia yakni H. Jhoni Lubis dan Sekretarisnya T Bustaman.