free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Terganggu Keberadaan Warung Plus Karaoke, Warga Protes ke Kantor Desa

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

18 - Jun - 2020, 02:49

Placeholder
Situasi dialog antara warga dan pemilik warung kopi di depan Muspika dan Intansi terkait di Balai Desa / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

Dianggap mengganggu lingkungan, sejumlah masyarakat di dusun Pasir Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung menyampaikan aspirasi dengan membuat surat pernyataan ke kantor desa. Masyarakat yang merupakan warga di RT 30 RW 11 merasa selama adanya warung kopi karaoke yang ada di lingkungannya mengganggu ketentraman dan meresahkan warga sekitar.

"Intinya di antara warga di lingkungan kami merasa terganggu, ada yang sulit tidur dan sering adanya bukti jika bukan hanya warung kopi dan karaoke namun ada minuman keras yang diperjual belikan di sana," kata Haji Syukur, Rabu (17/06/2020) di kantor desa Junjung.

Baca Juga : Basmi Hama Tikus di Area Pertanian, Warga Sumberjati Blitar Manfaatkan Burung Hantu

Lanjut Syukur, permasalahan tersebut sudah terjadi lama namun masyarakat masih memendam dan berusaha menghormati keberadaan warung itu. Namun, semakin hari bukan semakin introspeksi diri,  justru semakin menjadi-jadi serta muncul permasalahan lain.

"Daripada saling lempar dan menyalahkan, lebih baik kita selesaikan di kantor desa ini. Intinya kami minta agar dilakukan penutupan terhadap warkop itu," jelasnya.

Sementara itu, ketua Paguyuban  Warung Hiburan Tulungagung (Pawahita) Suyono Pujianto yang turut hadir untuk memberikan advokasi ke anggotanya yaitu warung yang dipermasalahkan warga. Dalam penjelasannya, Yono menegaskan jika warkop PM (initial) telah memegang izin resmi dari pihak-pihak terkait.

"Kami sudah menjalankan aturan, persyaratan mendapatkan izin telah kita lengkapi. Jadi, jika ada permasalahan dengan warung yang menjadi anggota kami harus dilihat dulu apa masalahnya," kata Yono.

Karena memegang izin, warga tidak bisa serta merta meminta usaha itu ditutup. Pasalnya, selain menyangkut hajat hidup, alasan untuk meminta tutup harus jelas bukan tudingan atau interpretasi warga yang tidak sepaham.

"Jika memang melanggar, misalnya adanya orang berkelahi di sana maka yang berkelahi yang ditindak. Kemudian, misalkan ada musik yang terlalu keras, cukup tegur saja atau sampaikan ke kami maka kami akan menindak sendiri dengan menertibkan," jelasnya.

Baca Juga : Perpanjangan Masa Transisi New Normal, Jumlah Kasus Covid-19 Kota Batu Turun Drastis

Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, Pawahita secara mandiri telah membuat aturan agar semua warung kopi dan hiburan miliknya menjalankan protokol kesehatan.

"Misalkan jika sebelumnya meja di warung berjumlah 10 maka kami wajibkan hanya 5 yang boleh dan jaraknya diatur. Kemudian, misalkan saat jam malam, maka semua warung yang menjadi anggota kami wajib tutup jam 22.00 wib. Jika melanggar, maka organisasi ini yang akan melakukan tindakan," tegasnya.

Selain Pawahita, juga hadir dalam bentuk solidaritas dan dukungan organisasi serupa yakni Perkumpulan Pengusaha Warung Kopi Tulungagung (PPWKT) pimpinan Kasim 55.

Suasana musyawarah juga diisi dengan pemaparan berbagai pihak baik dari warga yang keberatan, pemilik usaha warkop, pihak desa, Polsek, Kecamatan Sumbergempol dan pihak Satpol PP Tulungagung.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya