Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang terus mensosialisasikan perubahan bahan yang digunakan untuk pembuatan dokumen kependudukan. Sejak 11 Juni 2020 kemarin, bahan cetakan yang digunakan adalah kertas HVS 80gr warna putih ukuran A4.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (PerMendagri) Republik Indonesia nomor 109 tahun 2019, bahan untuk penerbitan dokumen kependudukan yang semula berbahan tebal dan ada hologram security akan berubah menjadi kertas HVS 80gr warna putih ukuran A4 dan ditandatangani secara elektronik atau QR Code.
Baca Juga : Diskopindag Rutin Sosialisasi dan Pantau Ketertiban Pelaku Usaha saat Transisi New Normal
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Kota Malang, Sudarmanto, sosialisasi tentang perubahan bahan yang digunakan untuk penerbitan dokumen kependudukan akan terus dilakukan. Tujuannya agar masyarakat terbiasa dan bisa menerima dengan baik.
"Sosialisasi kami saat ini di samping melalui media massa, nantinya kami akan sosialisasi langsung, artinya tatap muka kepada masyarakat melalui kelurahan," ungkap Sudarmanto.
Disinggung mengenai masyarakat di wilayah yang kemungkinan belum mengetahui informasi tersebut, Sudarmanto menjelaskan bahwa nantinya secara bertahap akan dilakukan sosialisasi.
Baca Juga : Kursi Sekda Kabupaten Malang Siap Diperebutkan, Pansel Umumkan Teknis Pendaftarannya
Namun untuk penerbitan dokumen kependudukan yang baru ini di Dispendukcapil sudah dicetak dengan bahan kertas HVS 80gr warna putih ukuran A4. "Untuk masyarakat yang belum mengetahui, kami akan bekerja sama dengan kelurahan setempat dan tokoh masyarakat. Jadi melalui mereka kami harap sosialisasi ini bisa berjalan dengan baik," jelasnya.