Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang terus memantau lokasi-lokasi usaha dalam masa transisi new normal ini.
Pemantauan tersebut bertujuan mentertibkan serta melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan. Misalnya jam beroperasi atau jam buka lokasi usaha maksimal pukul 21.00 WIB.
Baca Juga : Kumpulkan Rektor se-Kota Malang, Pemkot Bahas Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru
Kepala Diskopindag Kota Malang Wahyu Setianto menjelaskan, kegiatan tersebut rutin dilakukan Diskopindag melalui personel pengawasan dan ketertiban (wastib). Rabu malam (10/6/2020), misalnya, 25 personel wastib memantau lokasi-lokasi usaha di beberapa titik. Mulai kawasan Velodrome, Jalan Sentani, Tawangmangu, hingga kawasan kuliner Sriwijaya.
"Kamk sasar lokasi yang memang dominan tempat berkumpulnya orang. Rutin dilakukan oleh anggota wastib, sekalian menyosialisasikan kondisi transisi sekarang ini," ungkapnya, Jumat (12/6/2020)
Dalam pantauan itu, masih ditemukan pelaku usaha maupun pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker. Kepada mereka, ada imbauan agar mematuhi protokol kesehatan.
Mereka yang nekat buka melebihi batas ketentuan waktu juga diimbau untuk tutup. "Ada beberapa yang sudah tertib. Tapi ada beberapa yang masih ngeyel. Namun kami bisa berikan pengertian," tambah Plt Kasi Penataaan Pasar dan Penataan Pedagang Kali Lima (P4KL) Luh Eka Wilantari.
Sementara itu, dalam setiap pemantauan mobile di titik-titik yang telah ditentukan, Diskopindag menerjunkan 25 petugas. Petugas tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa tim dan menyebar melakukan pemantauan dan sosialisasi.
Baca Juga : Regulasi Surabaya Raya dan Pakta Integritas, Heal the World jadi Spirit Cegah Covid-19
"Kami berharap masyarakat bisa tertib mematuhi ketentuan dan juga patuh terhadap protokol kesehatan. Dengan kepatuhan dan kedisiplinan itu, tentu harapannya semua bisa kembali normal," pungkas Wahyu.