Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Calon Sekda Harus Disetujui Atasan, 2 Nama Telah Komunikasi dengan Bupati

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

12 - Jun - 2020, 13:34

Placeholder
Bupati Malang Sanusi

Seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang terus bergulir menyusul keluarnya aturan-aturan teknis dan persyaratan dari panitia seleksi (pansel) yang telah rampung pada 9 Juni 2020 lalu.

Pada persyaratan yang terdapat dalam pengumuman dengan nomor : 01/PANSEL/JPTP-MLG/VI/2020 tentang Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020. Dijelaskan juga dalam persyaratan pelamar pada poin ke-15 yang menyatakan bahwa "Setiap calon harus mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari atasan langsung".

Baca Juga : Kursi Sekda Kabupaten Malang Siap Diperebutkan, Pansel Umumkan Teknis Pendaftarannya

Jika melihat redaksional ini, para pelamar calon Sekda harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi langsung dari atasan. Jika orang tersebut berasal dari lingkup OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Malang harus mendapatkan persetujuan dari Bupati Malang Sanusi.

Jika tanpa adanya persetujuan atau rekomendasi dari atasan dalam hal ini ialah Pimpinan Daerah di wilayah masing-masing calon Sekda itu berasal, para pelamar dapat dipastikan tidak dapat mengikuti proses seleksi calon sekda.

Karena persetujuan atau rekomendasi dari atasan merupakan persyaratan yang tak bisa terpisahkan dari kelengkapan persyaratan administrasi seleksi calon Sekda yang lainnya.

Terkait hal tersebut, wartawan mencoba meminta keterangan terkait aturan itu. Sayangnya, Sanusi hanya menyampaikan terkait hal itu wartawan bisa bertanya ke Pansel Sekda.

Tapi, Bupati Malang ini menyampaikan, bahwa terkait adanya syarat itu sudah ada dua nama di jajaran pejabat dinas di Kabupaten Malang yang telah berkomunikasi dan akan mendaftar sebagai calon Sekda.

"Ya sementara yang terang-terangan mau nyalon itu hanya per lisan itu Pak Wahyu Hidayat. Selain itu kapan itu Pak Nurman ngomong katanya mau ikut," ujarnya saat dikonfirmasi MalangTimes di sela-sela agenda peninjauan pos cek poin di Desa Banjararum Singosari, Kamis (11/6/2020).

Untuk diketahui, bahwa nama Wahyu Hidayat merupakan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang yang untuk saat ini juga menjabat sebagai Pejabat (Pj) Sekda Kabupaten Malang.

Baca Juga : Kumpulkan Rektor se-Kota Malang, Pemkot Bahas Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru

Sedangkan untuk Nurman Ramdansyah merupakan Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang yang saat ini juga bertugas untuk menyediakan kelengkapan-kelengkapan teknis terkait kebutuhan pansel Sekda.

Terkait pemberian rekomendasi kepada kedua pejabat tersebut, Sanusi mengatakan masih belum ada yang mengajukan secara resmi, baru sekedar lisan saja.

"Masih belum ada yang mengajukan (secara resmi)," ujarnya..

Ketika dikonfirmasi dari kedua pejabat tersebut, yang pantas diberikan rekomendasi untuk mengikuti proses serangkaian seleksi calon Sekda, Sanusi menyerahkan semua proses seleksi kepada pansel sekda.

"Oh nanti aja, kan ada panselnya," pungkasnya (Bersambung)


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana