free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kepala BPKAD Jember Dilaporkan ke Polres, Thamrin: Unsur Laporannya Tidak Kuat

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Jun - 2020, 23:43

Placeholder
M. Husni Thamrin. SH, kuasa hukum terlapor (foto: Moh. Ali Makrus/ JatimTIMES)

Peny Artha Medya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember, pertengahan April lalu dilapokan ke Polres Jember, atas tuduhan pelecehan marwah lembaga DPRD Jember.

Namun menurut M. Husni Thamrin SH, selaku kuasa hukum Peny, apa yang dilaporken terhadap kliennya dinilai tidak memenuhi unsur-unsur yang dituduhkan.

Baca Juga : Youtuber 'Sampah' Ferdian Paleka Cs Akhirnya Bebas, Setelah Korban Cabut Laporan

“Pelaporan terhadap klien kami itu bukan laporan, tapi pengaduan, untuk pelaporan unsur-unsurnya tidak kuat, oleh karenanya, saya meminta kepada pihak Polres untuk menelaah kembali pengaduan tersebut, dan saya juga mengingatkan kepada pihak-pihak untuk tidak melakukan penekanan kepada penyidik yang ada di Polres Jember,” ujar M. Husni Thamrin Selasa (9/6/2020).

Thamrin (panggilan akrab M. Husni Thamrin) mengatakan, pelaporan terhadap kliennya tidak memiliki unsur yang kuat, dikarenakan pelapor atau pengadu tidak mewakili sebagai anggota DPRD Jember, meskipun yang bersangkutan adalah Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember.

“Dalam surat laporannya sudah jelas, bahwa yang melaporkan adalah MH dengan status pekerjaan karyawan swasta beralamat di Desa Kaliwining Rambipuji Jember, bukti laporan yang disertakan adalah screenshoot dari sebuah berita online dan percakapan whatsaapp, dengan dalih ujaran kebencian, dan pelanggaran UU ITE nomor 27 ayat 3 nomor 11 tahun 2008,” beber Thamrin.

Menurut Thamrin, tidak kuatnya unsur ujaran kebencian, dikarenakan dalam UU Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

“DPRD itu kan bukan golongan, tapi sebuah lembaga, dimana yang fungsinya melakukan kontrol dan kritik, ketika ada yang mengkritik, seharusnya legowo, di situ juga sudah dijelaskan oleh klien kami, dimana saat dirinya diwawancarai melalui percakapan whatsapp mengenai asal usul dana Covid-19 sebesar Rp 400 M lebih itu darimana, awalnya klien kami tidak mau menyebutkan, tapi karena didesak akhirnya dikatakan bahwa dana itu dikumpulkan dari refocusing anggaran di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan menyatakan, jika DPRD tidak menyumbang, kemudian berita terbit,” beber Thamrin.

Sedangkan mengenai UU ITE yang dijadikan dasar laporan dan aduan, Thamrin juga menyatakan, bahwa pasal yang dituduhkan kepada kliennya adalah Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” juga tidak tepat.

Baca Juga : Curi Kayu Perhutani di Depan Rumah, Warga Blitar Masuk Bui

Hal ini dikarenakan kliennya tidak pernah melakukan transcip dengan menyecreenshoot percakapannya. “Lha sekarang pelapor mendapatkan screenshoot itu dari siapa, yang jelas tidak mungkin klien kami memberikan screenshoot percakapan kepada pelapor,” ujarnya.

Thamrin juga mengingatkan kepada pihak kepolisian, bahwa sebagai negara hukum, agar pihak kepolisian tidak memaksakan melakukan pemeriksaan kalau tidak cukup bukti dan unsur yang kuat. “Jangan sampai polisi mememaksakan diri untuk melakukan pemeriksaan jika tidak cukup bukti yang kuat, dan menuruti tekanan-tekanan dari pihak tertentu, semua harus berdasarkan hukum,” pungkas Thamrin.  (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni