Pengawasan ketat di hutan milik Perhutani oleh aparat keamanan dari Polres Blitar kembali membuahkan hasil. Seorang pencuri berhasil diamankan saat memotong kayu di RPH Plangi petak 91C, Dusun Sumberkalong, Desa Tepas, Kecamatan Kesamben.
Tersangka berinisial MS (59) warga Dusun Sumberkalong, Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, diamankan petugas pada Rabu (3/6/2020) kemarin,s pukul 11.00 WIB.
Baca Juga : Antarkan Pelanggan Ambil Charger, Pemilik Toko HP di Kota Lama Malah Apes
Aksi pencurian ini diketahui saat anggota Kepolisian dan Perhutani melaksanakan patroli di kawasan RPH Plangi. Petugas menemukan batang jati yang terlihat seperti baru saja dipotong.
"Petugas curiga ada aksi pencurian di kawasan itu. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar TKP pencurian kayu. Kemudian mendapati pelaku sedang mengergaji kayu jati di depan rumahnya," ungkap Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Kamis (4/6/2020).
Polres Blitar memastikan pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana illegal logging sesuai Pasal 12 huruf (c), huruf (e), huruf (G), Pasal 82 Ayat (1) huruf (c), Pasal 83 ayat (1) Huruf (b), Jo Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
Pelaku bersama barang bukti diamankan oleh Polres Blitar. Dari kejadian ini RPH Plangi mengalami kerugian sebesar Rp. 4.740.000.
Baca Juga : Ditinggal Istri Jadi TKW, Buruh di Blitar Hamili Anak di Bawah Umur
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya sebuah gergaji kayu, 23 batang kayu jati, 85 lembar papan kayu, sebuah gergaji mesin, satu unit disel gergaji dan tambang plastik.
“Pelaku saat ini dalam penahanan dan pemeriksaan di Mapolres Blitar. Barang bukti kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.