Bupati Jember, dr. Faida, MMR., bersama Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, mengikuti rapat secara daring dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Jumat (5/6/2020). Rapat dilakukan dalam rangka persiapan Pilkada serentak tahun 2020 yang akan dilaksanakan 9 Desember.
Usai rapat, Wabup menyampaikan bahwa rapat diisi dengan saran dan usulan dari berbagai kepala daerah. Saran itu di antaranya mempersingkat masa kampanye pada saat situasi pandemi. Masa kampanye yang 71 hari diminta dipersingkat untuk mengurangi potensi kerawanan.
Baca Juga : Polisi Warning Penyerobotan Suplai Bantuan JPS di Tulungagung
Namun, masih kata Wabup, nampaknya KPU menentukan jangka waktu kampanye 71 hari sudah berdasarkan pertimbangan yang sangat matang. “Maka, masa kampanye tetap dilaksanakan sesuai dengan apa yang sudah diusulkan dan sudah tinggal menunggu pengesahan dari Menkumham,” terangnya.
Pelaksanaan pemilu dalam masa wabah memerlukan penambahan-penambahan lainnya, karena keperluan dan alat yang dibutuhkan berbeda. Misalnya, perlu penambahan TPS, alat kesehatan, alat cuci tangan, dan sebagainya
“Maka, hal seperti ini akan ditangani oleh satgas. Kemungkinan satgas akan memenuhi kebutuhan yang semacam itu,” ungkapnya.
Namun, pemenuhan itu belum final. Sebab, bisa saja KPU melakukan efesiensi. Seperti bimtek tidak dilaksanakan, maupun mempersingkat sosialisasi.