Sosialisasi Persiapan Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Percepatan Penanggulangan Dampak Covid-19 kedua di Tulungagung dilaksanakan di Kantor Desa Pulosari Kecamatan Ngunut, Kamis (04/06/2020) siang.
Dalam kesempatan itu, selain dinas sosial juga hadir anggota Tim Koordinasi Bansos Pangan dari unsur Kepolisian untuk memaparkan aspek hukum distribusi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akhir-akhir ini menjadi polemik.
Baca Juga : Pemprov Intensif Koordinasi ke Pesantren untuk Terapkan Protokol Kesehatan Sambut Santri
Dalam paparannya, Iptu Andik Prasetyo yang juga merupakan kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tulungagung menanggapi persoalan adanya program BPNT yang terindikasi banyak kades yang akan mengambil alih peran e-warung, supplier atau pemasok sembako ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
"Saya jelaskan secara rinci berdasarkan pedum sembako 2020 bahwa kades/ASN/BUMDES dilarang menjadi e-warung maupun pemasok dan hal ini disepakati seluruh kades tidak lagi akan mengurusi masalah e-warung dan pemasok," kata Andik.
Untuk beberapa desa yang masih melakukan suplai barang di luar ketentuan timkor, Andik menegaskan agar dihentikan dan dirinya tidak segan-segan melakukan tindakan jika ada aduan dari masyarakat.
"Meski secara kuantitas lebih banyak, misalkan beras maka kita akan lihat apakah premium seperti ketentuan atau medium. Nah, jika ternyata beras yang diterima KPM adalah medium, maka sebagai penegak hukum kita akan jalankan tupoksi. Untuk itu, jangan lagi melakukan distribusi di luar ketentuan, jika memang ada yang harus dibenahi sampaikan ke tim koordinasi dan kita akan respons dengan baik," tegasnya.
Selain itu, kesepakatan yang dicapai dalam pelaksanaan penyaluran dana bansos dari propinsi melalui rekening atas nama kepala desa masing-masing desa sebesar Rp 200 ribu per penerima.
"Tidak ada potongan sama sekali dan bersedia menerima resiko bila ada pemotongan," paparnya.
Bahwa daftar penerima yang sudah diterima kades saat ini menurut Andik adalah daftar penerima untuk bantuan dari propinsi.
"Jika usulan dari desa, kekurangannya akan dimasukan dalam bansos dari dana APBD," ujarnya.
Baca Juga : Layanan Dispendukcapil Tulungagung Kembali Buka, Hasil Tes Swab 3 Pegawai Negatif Covid-19
Sementara itu, Kepala dinas Sosial KBPP dan PA Kabupaten Tulungagung, Suparni menjelaskan jika komoditas yang saat ini diterima KPM sudah punya dasar dan telah disepakati bersama Tim.
"Dalam memilih komoditas pangan kami memiliki dasar, di antaranya alasan ketersediaan dan harga serta ketepatan lain sesuai prinsip 6 T (tepat sasaran, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu dan tepat Administrasi)," jelasnya.
Pihaknya mengakui jika komoditas beras FortiVit yang selama ini menjadi salah satu bagian yang harus diterima KPM ditiadakan lantaran kendala distribusi dan produksi.
"Karena ada kendala selama masa Covid-19 ini, maka kita putuskan untuk diganti dengan ikan segar," terangnya.