free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bupati Keluarkan Surat, Pasar dan Mal di Jember Tutup 7 Hari

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

24 - May - 2020, 11:11

Placeholder
Surat edaran bupati Jember tentang penutupan pasar tradisional dan pusat perbelanjaan. (foto : istimewa / Jatim TIMES)

Bupati Jember dr Faida MMR mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/511/35.09.331/2020 tertanggal 22 Mei 2020 yang ditujukan kepada pengelola mal atau pusat perbelanjaan serta pengelola pasar tradisional. Isinya tentang pentutupan mal atau pusat perbelanjaan dan pasar tradisional selama 7 hari, terhitung sejak Sabtu 23 sampai 29 Mei.

“Mal dan pasar tradisional ditutup operasionalnya selama 7 harii. Selama penutupan pasar tradisional ini, akan dilakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat tersebut,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Jember Gatot  Triyono.

Baca Juga : Sidak Pasar Tradisional, Bupati Blitar Puji Kedisiplinan Warga Terapkan Protokol Kesehatan

Surat yang ditandatangani bupati tersebut menjelaskan, penutupan mal atau pusat perbelanjaan dan pasar tradisional,dikarenakan adanya peningkatan kasus covid-19 di kabupaten Jember. Salah satu upaya untuk melakukan pencegahan penyebarannya adalah menutup fasilitas umum.

Selain itu, pengelola mal atau pusat perbelanjaan dan pengelola pasar tradisional diminta untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada karyawan dan pengunjung terhadap gejala, tanda, dan cara pencegahan penularan infeksi covid-19.

Sebelumnya, bupati Jember bersama jajaran forkopimda juga membuat surat edaran (SE) terkait imbauan tentang pelaksanaan salat Id. Dalam SE yang ditanda angani jajaran forkopimda dan juga ormas keagamaan dan lembaga agama seperti MUI, Kemenag, PCNU Jember, PCNU Kencong, PD Muhammadiyah, dan Dewan Masjid Indonesia  (DMI), warga diimbau untuk menjalankan salat Idi rumah saja.

 


Topik

Pemerintahan jember berita-jember pandemi-covid19 bupati-jember keluarkan-surat-edaran mall-dan-pasar-di-jember tutup-selama-7-hari



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy