Bupati Jember dr Faida MMR mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/511/35.09.331/2020 tertanggal 22 Mei 2020 yang ditujukan kepada pengelola mal atau pusat perbelanjaan serta pengelola pasar tradisional. Isinya tentang pentutupan mal atau pusat perbelanjaan dan pasar tradisional selama 7 hari, terhitung sejak Sabtu 23 sampai 29 Mei.
“Mal dan pasar tradisional ditutup operasionalnya selama 7 harii. Selama penutupan pasar tradisional ini, akan dilakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat tersebut,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Jember Gatot Triyono.
Baca Juga : Sidak Pasar Tradisional, Bupati Blitar Puji Kedisiplinan Warga Terapkan Protokol Kesehatan
Surat yang ditandatangani bupati tersebut menjelaskan, penutupan mal atau pusat perbelanjaan dan pasar tradisional,dikarenakan adanya peningkatan kasus covid-19 di kabupaten Jember. Salah satu upaya untuk melakukan pencegahan penyebarannya adalah menutup fasilitas umum.
Selain itu, pengelola mal atau pusat perbelanjaan dan pengelola pasar tradisional diminta untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada karyawan dan pengunjung terhadap gejala, tanda, dan cara pencegahan penularan infeksi covid-19.
Sebelumnya, bupati Jember bersama jajaran forkopimda juga membuat surat edaran (SE) terkait imbauan tentang pelaksanaan salat Id. Dalam SE yang ditanda angani jajaran forkopimda dan juga ormas keagamaan dan lembaga agama seperti MUI, Kemenag, PCNU Jember, PCNU Kencong, PD Muhammadiyah, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI), warga diimbau untuk menjalankan salat Idi rumah saja.