Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya, kegiatan ibadah di tempat ibadah memang dibatasi. Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tak melarang jika warganya hendak beribadah di Masjid maupun tempat ibadah lainnya. Dengan catatan, harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, ketika masyarakat menghendaki adanya ibadah di Masjid maupun tempat ibadah lainnya, maka harus memperhatikan ketentuan yang dibuat dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga : PSBB Siap Dimulai, Apa Saja Kegiatan yang Bisa Dilakukan
"Dan satu yang belum tercantum dalam Perwal adalah, agar saat ibadah di tempat ibadah, masyarakat membawa serta tempat alas kaki. Sehingga saat keluar dari Masjid atau tempat ibadah tidak sampai terjadi penumpukan di luar," katanya.
Sementara itu, jika mengacu pada Perwal Kota Malang berkaitan dengan PSBB, dijelaskan jika kegiatan ibadah dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan tetap menjaga jarak. Apabila masyarakat menghendaki menggelar ibadah di tempat ibadah secara berjamaah, maka hanya bisa diikuti warga sekitar.
Selanjutnya, tempat ibadah harus dipastikan menyediakan pendeteksi suhu. Semua jamaah wajib menggunakan masker, jarak antar jamaan 1 meter, masing-masing membawa sajadah sendiri, tidak bersalaman, jika terdapat jamaah yang suhunya di atas 38 derajad dilarang mengikuti ibadah.
Kemudian wajib penyemprotan lantai dan dinding dengan disinfektan secara berkala. Jamaah yang suhunya di atas 38 derajad wajib mengikuti rapid test dan melakukan isolasi mandiri. Jika hasil rapid test reaktif maka jamaah tersebut wajib melakukan test SWAB dan tempat ibadah ditutup sementara. Jika hasil SWAB negatif, tempat ibadah bisa dibuka lagi.
Apabila di sekitar lingkungan tempat ibadah ada warga yang positif covid, maka seluruh kegiatan ibadah dihentikan. Namun semua kegiatan penanda ibadah seperti azan, lonceng, atau penanda lainnya bisa dilakukan seperti biasanya.
Dalam pasal 12 juga dijelaskan jika selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab Tempat Ibadah diwajibkan untuk memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah untuk tetap melakukan kegiatan keagamaan di rumah.
Baca Juga : Diminta Dewan Optimalkan PAD di Tengah Pandemi, Ini Pandangan Bapenda Kabupaten Malang
Kemudian melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat ibadah dan menjaga keamanan tempat ibadah.
Upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat ibadah agar dilakukan secara berkala dengan cara membersihkan tempat ibadah dan lingkungan sekitarnya.
Lalu melakukan penyemprotan disinfektan pada lantai, dinding, dan peralatan di dalam tempat Ibadah dan menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.