Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) akan berlangsung nanti dini hari, Minggu (17/5/2020).
Lalu kira-kira apa saja kegiatan yang bisa dilakukan selama PSBB berlangsung hingga 30 Mei mendatang?
Baca Juga : Pembagian BLT-DD Tahap I, Jatim Tempati Posisi Teratas Jumlah Desa Tersalurkan
Untuk di sekolah, kegiatan yang boleh dilaksanakan saat masa PSBB yakni, diperbolehkan dilaksanakan proses pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Lalu di tempat kerja, diperbolehkan ada kegiatan tetapi membatasi jumlah pegawai untuk tempat pemerintahan pusat atau daerah. Kemudian perusahaan komersial dan swasta yang melayani kepentingan masyarakat.
“Dan perusahaan logistik atau transportasi yang berhubungan dengan barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya,” ucap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu, M. Chori.
Pada kegiatan keagamaan, diperbolehkan beribadah di rumah hanya untuk keluarga dekat dengan menjaga jarak. Dan memaksimalkan 20 orang bagi pelayat mendiang non Covid-19.
Kemudian di tempat umum, diperbolehkan melakukan aktivitas pada tempat seperti toko atau penjualan barang berkebutuhan pokok, peralatan medis, obat/barang penting, BBM gas dan energi.
“Juga fasilitas atau layanan pendukung kesehatan. Sedangkan untuk hotel atau penginapan yang menampung orang terdampak Covid-19 atau perusahaan untuk fasilitas karantina,” imbuhnya.
Sedangkan kegiatan sosial budaya, dapat dilaksanakan. Akan tetapi tidak melibatkan banyak orang dan kerumunan. Untuk moda transportasi diperbolehkan untuk kendaraan pribadi dengan pembatasan jumlah penumpang 50 persen.
Baca Juga : Selama PSBB, Layanan Publik Kota Malang Tetap Aktif
Moda transportasi yang boleh beroperasi untuk kebutuhan barang pokok dan barang penting esensial lainya. Yakni, kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi, kebutuhan bahan pangan dan pokok, pengedar uang, bahan bakar minyak, dan bahan bakar gas, distribusi bahan baku industri.
“Assembling serta karyawannya, ekspor, impor dan paket. Kapal penyeberangan untuk sembako, layanan kebakaran, hukum ketertiban dan darurat. Stasiun, bandara, Pelabuhan untuk kargo dan untuk bahan evakuasi,” jelasnya.
Dan pembatasan kegiatan lainnya adalah diperbolehkan melaksanakan kegiatan ops militer dan ops kepolisian dalam rangka sebagai unsur utama dan pendukung. Dan percepatan penangan wabah Covid-19, serta giat ops rutin lainnya. Hal tersebut sesuai dengan Perwali nomor 48 tahun tentang PSBB.