Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya akan berlasngsung sejak Minggu (17/5/2020) pukul 00.00 WIB. Berbagai persiapan telah dimatangkan Pemerintah Kota Malang beserta jajaran forkopimda.
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, PSBB pada dasarnya bertujuan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Masyarakat pun ia harapkan untuk tertib terhadap setiap aturan yang dibuat. Sehingga, pelaksanaan PSBB dapat sukses hanya dalam 14 hari tanpa ada perpanjangan.
Baca Juga : Selama PSBB, Layanan Publik Kota Malang Tetap Aktif
"Dan secara prosedur memang ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian," katanya di sela-sela agenda peninjauan kesiapan PSBB Malang Raya, Sabtu (16/5/2020).
Saat ini, selain pengetatan di tujuh check point yang ditetapkan, para petugas bersiap di beberapa check point lain yang juga menjadi pintu keluar dan masuk ke Malang. Beberapa titik dipersiapkan melalui posko yang dilengkapi dengan petugas.
Bukan hanya itu. Rapid test yang dijadikan sebagai metode pengecekan awal covid-19 juga ditambah. Jika sebelumnya ada dua ribu rapid test yang telah datang, maka dalam waktu dekat sudah ada delapan ribu rapid test yang segera datang dan dipersiapkan selama masa PSBB Malang Raya.
"Sebetulnya kami juga sudah habis lebih dari dua ribu rapid test. Kami sebelumnya juga pinjam dari RSUD Kota Malang sebelum delapan ribu rapid test datang," kata Sutiaji.
Sebagai informasi, PSBB Malang Raya akan berjalan efektif pada Minggu (17/5/2020) dan berakhir pada Sabtu (30/5/2020) mendatang. PSBB Malang Raya ditargetkan selesai dalam masa 14 hari. Namun, sesuai surat keputusan gubernur Jawa Timur, masa berlaku PSBB bisa diperpanjang apabila masih ditemukan bukti penyebaran covid-19 selama pelaksanaan PSBB.
PSBB Malang Raya berlaku lebih luas. Artinya, masyarakat Kota Malang yang hendak melakukan perjalanan ke Kota Batu atau Kabupaten Malang masih diperkenankan. Sedangkan untuk warga yang berasal dari luar Malang Raya akan mendapatkan pemeriksaan di setiap check point.
Baca Juga : Demi Mei Covid-19 Turun, Pemprov Jatim Bimbing Kota Surabaya
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dijelaskan bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan sosial, ekonomi, dan budaya akan tetap berjalan.
Namun memang harus sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Perusahaan dan kantor swasta, misalnya, tetap diperbolehkan beroperasi dengan jumlah minimum karyawan dalam upaya pencegahan covid-19.
Termasuk moda transportasi yang barang boleh keluar masuk adalah yang menyuplai bahan pokok, kebutuhan medis, pengedaran uang, BBM, keperluan ekspor-impor, kurir, jemput karyawan.