Seolah serial laga dalam film action, jajaran kepolisian Polsek Singosari harus berjibaku saat mengamankan pelaku perampasan. Tersangkanya adalah Adi Prasetyo, warga Jalan Dorowati Barat, Kecamatan Lawang.
Saat diamankan, pria pengangguran ini sempat melawan. Bahkan salah satu polisi harus mengalami cedera parah di bagian tangan dan kakinya, Jumat (14/12/2018).
“Orangnya (pelaku) kuat sekali. Saat ditangkap, anggota sampai berkelahi. Salah satu anggota saya sampai keseleo di bagian kaki dan tangannya setelah gulat di lorong gelap yang sepi dan bau sampah. Saat ini anggota kami sudah mendapatkan perawatan.vtangan dan kakinya sudah di perban,” ungkap Kanitreskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono, Jumat (14/12/2018).
Pristiwa dramatis itu terjadi di salah satu lorong sepi yang berlokasi di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kecamatan Singosari. Kejadian bermula ketika Iin Kurnia Febri Astuti, warga Jalan Kartanegara, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari ini, turun dari bus jurusan Surabaya menuju Malang. “Korban mengaku jika langsung disekap dari belakang sesaat setelah turun dari angkutan umun tersebut,” kata Supriyono, kepada MalangTIMES.
Mata dan mulut korban saat itu dibekap. Dia pun hanya bisa pasrah saat diseret ke sebuah lorong gelap bangunan tua. Tanpa basa-basi, tersangka lantas meminta korban agar menyerahkan tas beserta uang miliknya.
Merasa terdesak, perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai PNS itu berusaha untuk memberontak. “Merasa korban melawan, pelaku lantas membenturkan kepala korban ke tembok secara bertubi-tubi,” sambung Supriyono.
Beruntung, peristiwa nahas yang menimpa korban tersebut diketahui beberapa saksi yang kebetulan melintas di tempat kejadian. Peristiwa ini lantas dilaporkan ke Polsek Singosari.
Tanpa menunggu lama, beberapa personel dikerahkan ke lokasi kejadian untuk mengamankan pria 28 tahun tersebut. “Dari penuturannya. hanya sekali ini melakukan perampasan. Tapi masih kami kembangkan,” tegas Supriyono.
Akibat kejadian ini, perempuan 40 tahun itu mengalami memar di bagian kening. Tidak hanya itu. Bagian belakang kepala serta tangan juga mengalami luka cukup parah setelah dianiaya oleh tersangka.
Dari tangan Adi, petugas mnyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 400 ribu serta tas milik korban. “Tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan perampasan yang disertai dengan ancaman,” ungkap Supriyono. (*)