Kasus Penelantaran Anak di Kota Malang Cenderung Meningkat, Dinsos Tangani 30 Perkara
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
28 - Aug - 2025, 02:49
JATIMTIMES - Kasus penelantaran anak di Kota Malang menunjukkan tren peningkatan. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang mencatat, sejak awal 2025 hingga September, terdapat 25-30 kasus yang masuk dan sedang ditangani.
Pekerja Sosial Ahli Pertama Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Rendita Putri, mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus diketahui melalui laporan masyarakat. Meskipun sebenarnya, sosialisasi juga sudah digencarkan. "Biasanya yang kami dapatkan justru dari pengaduan masyarakat. Kami sudah berupaya memberikan sosialisasi terkait pengasuhan, tetapi itu tidak bisa menjangkau semua lapisan masyarakat," jelasnya, Kamis (28/8/2025).
Dari datanya, ada beberapa kasus yang terungkap saat terjadi masalah administrasi kependudukan. Salah satunya saat sang anak tengah mendaftar pada sebuah sekolah. "Banyak kasus baru terungkap ketika ada masalah administrasi kependudukan,” imbuhnya.
Rendita menambahkan, proses penanganan kasus penelantaran anak membutuhkan waktu yang panjang. Sehingga, terkadang kasus yang muncul masih harus diikuti kasus baru di tahun-tahun selanjutnya.
“Proses intervensi kami juga panjang, tidak bisa singkat. Banyak proses yang harus dilalui sehingga kadang ada kasus tahun sebelumnya dan muncul lagi permasalahan di tahun selanjutnya,” tuturnya.
Agar masalah administrasi kependudukan seperti itu dapat diselesaikan, maka harus dilakukan sidang perwalian. Meskipun sebenarnya sang orang tua masih diketahui keberadaannya, namun tak jarang orang tua yang melepaskan tanggung jawabnya.
"Beberapa ada yang diketahui keberadaan orang tua namun sebenarnya ortunya sudah melepas tanggungjawab sepenuhnya. Cuma karena secara hukum anak itu haknya ada di orang tua kandung. Sehingga harus ada mekanisme pencabutan wali secara hukum," terangnya.
Baca Juga : Terdakwa Pencurian karena Menagih Hutang Dihukum Penjara 2 Bulan, Bebas Besok
Untuk prosesnya, hasil dari sidang perwalian akan dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. Selanjutnya, jika anak yang bersangkutan tak memiliki dokumen adminduk, akan diarahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
"Jadi hari ini juga ada PA dan Dukcapil. Ada beberapa yg bisa langsung dicetak NIKnya ada juga yg melalui mekanisme BAP Kepolisian. Itu ketika orang tua sama skali tidak diketahui asal usulnya," pungkasnya.
