JATIMTIMES - Sidang putusan perkara dugaan pencurian yang menjerat MD atau Maidawi, pria asal Kecamatan Asembagus, Situbondo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (28/08/2025).
Dalam sidang putusan tersebut, Maidawi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian barang orang yang telah ia bantu secara finansial sekaligus pelapornya, Ilfiyah, sehingga diputus Penjara 2 bulan dipotong masa penahanan.
Baca Juga : 25 Anak Terlantar di Kota Malang Resmi Ditetapkan Memiliki Wali Hukum
Dengan putusan tersebut, sesuai dimulainya penahanan terdakwa pada tanggal 30 Juni 2025 maka Maidawi secara perhitungan bebas pada tanggal 29 atau 30 Agustus 2025 besok.
Kuasa hukum terdakwa Maidawi, Moh Hanif Fariyadi menyampaikan apresiasi kepada penegak hukum di Kabupaten Situbondo Khususnya Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Situbondo, bahwasanya pada tahap awal Kejaksaan membuka pintu yang selebar-lebarnya untuk diadakan restoratif justice namun pelapor tidak mau sampai perkara dilimpahkan ke persidangan.
"Pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo pun hakim juga membuka pintu yang selebar-lebarnya jika ada akta perdamaian, sehingga kami menilai APH di kabupaten Situbondo sudah berkeadilan," ungkap Hanif.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Hanif menuntut 3 bulan penjara namun hakim berpendapat lain yakni akhirnya di vonis 2 bulan penjara. "Besok tanggal 29 Agustus 2025 terhitung dua bulan, sehingga klien kami Maidawi bisa langsung bebas besok," jelas Hanif.
Sesuai ancaman hukuman kasus pencurian biasanya 5 tahun namun ada beberapa hal yang meringankan terdakwa, mulai dari niat terdakwa yang bukan pencurian murni tapi menagih hutang, kedua karena kesaksian para saksi dan terlapor tidak sesuai dengan BAP serta berbelit-belit.
"Terlapor pada awalnya tidak mengakui jika memiliki hutang selain ke terdakwa, namun saat sidang pembuktian terlapor akhirnya mengakui jika memang memiliki hutang banyak, tidak hanya itu keterangan terlapor dan beberapa saksi tidak sesuai atau tidak sama dengan saat di BAP, ini salah satu hal yang menjadi faktor terdakwa diputus lebih ringan dari tuntutan," kata Hanif.
Hanif berharap kasus seperti ini tidak pernah lagi terjadi, seharusnya perkara ini tidak sampai ke ranah pengadilan. Menurutnya persoalan semacam itu bisa selesai di desa melalui musyawarah mufakat.
Baca Juga : Polres Blitar Kota Sikat 15 Truk Sound Horeg Karnaval di Kedawung
"Saya sangat menyayangkan pihak desa atau kecamatan tempat perkara terjadi tidak mengambil langkah cepat, seharusnya persoalan ini bisa diselesaikan di Desa melalui musyawarah mufakat sesuai apa yang telah diatur dalam di UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa punya peran penting memfasilitasi sampai terjadi pemufakatan bersama," bebernya.
Seperti kasus pak Maidawi kita bisa belajar, dan untuk semua kepala desa bahwa desa harus bersikap proaktif terkait perkara atas warganya. "Jangan malah jadi pahlawan kesiangan, dimana kasus sudah masuk keranah kepolisian hingga pengadilan baru desa muncul sebagai penengah," tegasnya.
Perlu diketahui kasus ini berawal saat pelapor Ilfiyah meminjam uang sejumlah 5 juta rupiah kepada terdakwa Maidawi, namun hutang tersebut tidak kunjung dilunasi sampai akhirnya terdakwa butuh uang tersebut untuk membayar biaya pondok pesantren anaknya.
Saat ditagih pelapor mengungkapkan tidak sanggup membayar sehingga menyuruh untuk menjualkan rumahnya. Ironisnya saat barang didalam rumah Ilfiyah dijual oleh Maidawi, Ilfiyah malah melaporkan Maidawi atas tuduhan pencurian karena saat barang diambil tanpa ada persetujuan dan sepengetahuan Ilfiyah.
Akibatnya Maidawi di menjalani masa penahanan selama dua bulan sejak 29 Juni 2025 lalu hingga akhirnya diputus oleh pengadilan negeri Situbondo pada tanggal 28 Agustus 2025 dengan vonis 2 bulan penjara dipotong masa penahanan, ini artinya Maidawi bisa langsung bebas jika dihitung dari awal penahanan.