Situbondo Belum Miliki IPLAD, DPRD Godog Raperda Inisiatif Pengelolaan Limbah Air Domestik

Editor

A Yahya

22 - Aug - 2025, 09:08

Forum Grup Diskusi (FGD) pembahasan Ranperda Inisiatif Pengelolaan Limbah Air Domestik oleh Komisi III DPRD Situbondo, Kamis (21/08/2025). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)


JATIMTIMES – DPRD Kabupaten Situbondo melalui Komisi III mulai memprioritaskan isu pencemaran lingkungan yang disebabkan pembuangan limbah rumah tangga. Sebagai langkah strategis, mereka tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penanganan Limbah Air Domestik.

Regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam mengurangi dampak pencemaran yang mengancam kesehatan masyarakat. 

Baca Juga : Disparbud dan Lion Air Buka Rute Baru Malang-Lombok-Yogyakarta, Penerbangan Perdana 1 September 2025

Melibatkan beberapa OPD pengampu terkait pengelolaan limbah dan perijinan, seperti DPUPP, DLH, Baperinda, dan masyarakat pemerhati lingkungan, Komisi III menggelar kegiatan Forum Grup Diskusi (FGD) untuk meminta saran dan masukan terkait poin penting yang harus ditambahkan dan atau dihapuskan dalam ranperda tersebut, Kamis (21/08/2025).

Saat dikonfirmasi JATIMTIMES, Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin, menjelaskan bahwa raperda ini muncul setelah pihaknya menemukan banyak kasus pembuangan limbah domestik secara sembarangan. 

“Fakta di lapangan menunjukkan air di drainase dan sungai sudah tercemar limbah rumah tangga. Karena itu kami mengambil inisiatif membuat aturan ini,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Ia menekankan, regulasi ini akan diberlakukan bagi seluruh pihak, mulai dari perorangan hingga badan usaha. Menurut Arifin, peran dunia usaha sangat penting dalam pengelolaan limbah agar tidak hanya membebani masyarakat. 

“Kami ingin Perda ini juga menjadi dasar hukum agar badan usaha memiliki fasilitas pengelolaan limbah air domestik. Jangan sampai hanya masyarakat yang diatur,” tegasnya.

Meski aturan sedang digodok, kenyataannya Situbondo belum memiliki fasilitas pengelolaan limbah yang memadai seperti Instalasi Pengelolaan Air Limbah Domestik (IPALD). 

Bahkan Rencana pembangunan instalasi pengolahan baru sebatas wacana dan direncanakan berlokasi di Desa Seliwung, Kecamatan Panji kemungkinan tahun 2026 atau 2027 mendatang. “Kami berharap pemkab segera mewujudkan fasilitas ini agar limbah bisa diolah dengan benar,” tambahnya.

Politisi PPP itu juga mengungkapkan, hingga kini DPRD tidak mengetahui ke mana limbah hasil penyedotan rumah tangga dibuang. “Saya kurang tahu dibuang di mana hasil pengambilan limbah domestik itu. Inilah alasan kami mendorong adanya regulasi agar semua lebih jelas,” katanya.

Baca Juga : Pemkab Banyuwangi Hati-Hati dan Perlu Kajian Komprehensif Mengelola Kapal Penyeberangan

Lebih lanjut, Arifin menyebutkan bahwa raperda ini juga akan memberikan ketentuan bagi pengembang perumahan. Nantinya, setiap pengembang wajib menyediakan fasilitas pengelolaan limbah sebagai syarat sebelum membangun permukiman. “Ini penting supaya pembangunan tidak menambah masalah lingkungan. Jadi izin bisa diterbitkan jika fasilitas limbah sudah siap,” jelasnya.

Dengan adanya regulasi ini, DPRD berharap Situbondo bisa menekan pencemaran air yang selama ini terjadi. Limbah rumah tangga yang langsung dibuang ke sungai tidak hanya mengganggu ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan penyakit pada masyarakat. “Kesehatan warga harus menjadi prioritas, dan salah satunya melalui pengelolaan limbah yang baik,” kata Arifin.

Selain itu, aturan ini akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengawasi dan menindak pelanggaran. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan ditekankan agar pemahaman mengenai pengelolaan limbah bisa lebih luas. “Tanpa edukasi, aturan ini sulit berjalan. Jadi kami ingin ada kesadaran kolektif,” tambahnya.

Raperda ini dijadwalkan segera dibahas bersama eksekutif agar bisa disahkan menjadi peraturan daerah. “Kami ingin pembahasannya tidak berlarut-larut, karena persoalan ini mendesak. Jika dibiarkan, dampaknya akan semakin berat,” pungkasnya.

Dengan regulasi pengelolaan limbah air domestik, DPRD optimistis Situbondo dapat menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat. Kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak awal pengelolaan limbah terpadu demi masa depan masyarakat yang lebih baik.


Topik

Pemerintahan, situbondo, limbah situbondo,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette