Bupati Sanusi Terima Audiensi Petani Ikan Bendungan Karangkates yang Khawatir Tergusur Akibat Pembangunan PLTS
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
08 - Feb - 2025, 03:36
JATIMTIMES - Bupayi Malang HM. Sanusi menerima audiensi dari para petani ikan keramba jaring apung atau KJA dari wilayah Sumberpucung, Kalipare, dan Pagak.
Audiensi ini terkait adanya rencana proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) oleh PLN Nusantara Power di kawasan Bendungan Karangkates.
Baca Juga : Tragis, Pria di Tulungagung Ditemukan Tewas di Kolam Gurame
Sanusi didampingi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupateb Malang Nurman Ramdansyah beserta beberapa kepala organisasi perangkat daerah menerima kehadiran puluhan perwakilan petani ikan KJA di Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang dengan suasana hanyat dan santai.
Orang nomor satu di ljngkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu mengatakan bahwa berdasarkan hasil audiensi Pemkab Malang bersama pihak petani ikan di Bendungan Karangkates, para petani ikan tidak menghendaki ketika proyek pembangunan PLTS di Bendungan Karangkates menggusur lokasi budidaya para petani ikan.
"Ya masyarakat menghendaki mata pencahariannya ini nanti jangan sampai diputus. Rencana pembangunan PLTS hakikatnya tidak ditolak, cuma jangan menggusur mata pencaharian masyarakat," ungkap Sanusi, Sabtu (8/2/2025).
Sanusi masih baru sekali menerima kunjungan silaturahmi dari pihak PLN Nusantara Power yang membicarakan rencana pembangunan PLTS. Pertemuan tersebut belum membicarakan titik-titik rinci lokasi rencana pembangunan PLTS di kawasan Bendungan Karangkates. Terlebih lagi, rencana pembangunan PLTS tersebut merupakan kewenanhan pemerintah pusat.
"Kalau proyek pusat. Kan kabupaten hanya ketempatan. Itu dari pusat semua, kementerian. Jadi, izinnya pun sudah kewenangan pusat semua. Kalau hubungannya dengan masyarakat dirugikan, baru kami ajukan. Intinya jangan sampai merugikan masyarakat," ucap Sanusi.
Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan, meskipun rencana pembangunan PLTS tersebut merupakan proyek dan kewenangan pemerintah pusat, secara etika birokrasi, harus ada surat tembusan kepada Pemkab Malang selaku pemilik wilayah.
"Intinya kan kalau secara administrasi birokrasi, tetap ada surat formal pada kami. Itu yang kami belum (terima). Etika birokrasi itu harus ditempuh. Betul ini program pusat, ini wilayahnya pusat. Tetapi kan secara formal, kami belum pernah mendapatkan kejelasan, surat, tembusan, berkaitan dengan rencana ini secara detail bagaimana...