Gelombang Pensiun ASN Kota Malang, BKPSDM: Ada 377 ASN di 2025
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
05 - Feb - 2025, 07:29
JATIMTIMES - Sebanyak 377 aparatur sipil negara (ASN) Kota Malang dijadwalkan memasuki masa pensiun pada tahun 2025 ini. Jumlah ASN yang akan pensiun tersebut berasal dari jabatan fungsional terutama dari tenaga pendidik dan guru.
Selain itu, lima pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) juga akan purna tugas. Gelombang pensiun tersebut akan berlangsung sepanjang tahun, yakni hingga Januari hingga Desember 2025.
Baca Juga : Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi: Mengapa Truk Kerap Alami Rem Blong?
“Berdasarkan catatan kami, total ada 377 ASN yang pensiun tahun depan. Dari jumlah tersebut, sekitar 43 orang itu pejabat eselon III, kemudian lima pejabat eselon II, sisanya pejabat fungsional guru, kemudian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Totok Kasianto.
Diantara ratusan ASN yang pensiun, keberadaan lima pejabat eselon II yang akan mengakhiri masa tugasnya menjadi perhatian tersendiri. Hal tersebut lantaran jabatan tersebut memegang peran strategis dalam birokrasi pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, pengisian posisi kosong tersebut menjadi agenda penting yang harus disiapkan oleh Pemkot Malang. Kelima jabatan tersebut yakni, Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, kemudian Kepala Inspektorat Kota Malang, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Asisten I Kota Malang.
Totok menyatakan, mekanisme pengisian jabatan yang kosong akan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Ya, tentunya kembali kepada mekanisme peraturan Menpan, nanti kami menunggu petunjuk pimpinan, wali kota dan sekda. Bisa dimungkinkan dilakukan seleksi terbuka (selter)," tutur Totok.
Namun demikian, keputusan akhir mengenai mekanisme seleksi masih akan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan daerah. Jika telah ditetapkan, BKPSDM akan segera memproses Surat Keputusan (SK) bagi pejabat yang terpilih.
Baca Juga : Baca Selengkapnya