Wacana Dana ZIS untuk Bantu Makan Bergizi Gratis, Baznas Kabupaten Malang: Nggak Masalah
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
31 - Jan - 2025, 11:14
JATIMTIMES - Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Malang memberikan tanggapannya terkait dengan wacana penggunaan dana zakat, infaq dan shadaqah atau ZIS untuk membantu kelancaran program makan bergizi gratis.
Ketua Baznas Kabupaten Malang KH. Khoirul Hafidz Fanani mengaku tidak mempermasalahkan penggunaan dana yang dikelola Baznas untuk membantu kelancaran program makan bergizi gratis. "Nggak masalah (penggunaan dana di Baznas untuk membantu program makan bergizi gratis), kalau itu menjadi sebuah kebijakan," ungkap pria yang akrab disapa Gus Hafidz kepada JatimTIMES.
Baca Juga : Bulan Rajab 2025 Berakhir, Hari ini Masuk 1 Syaban 1446 H
Meskipun dirinya tidak mempermasalahkan penggunaan dana yang dikelola oleh Baznas untuk membantu kelancaran program makan bergizi gratis, Ghs Hafidz mengaku wacana tersebut masih menuai pro kontra di kalangan para ulama.
Pasalnya, penggunaan dana zakat, infaq dan shadaqah yang dikelola oleh Baznas terdapat aturan-aturan yang mengikat secara syariat. Gus Hafidz menyebut, banyak ulama tidak sepakat jika dana zakat digunakan untuk membantu kelancaran program makan bergizi gratis.
"Karena zakat kan untuk orang miskin, untuk delapan asnaf sesuai yang ada di dalam Al-Qur'an. Dikhawatirkan nanti yang mendapatkan makan bergizi gratis itu tidak masuk kategori fakir miskin," jelas Gus Hafidz.
Tetapi, Gus Hafidz menyebut dalam membantu kelancaran program makan bergizi gratis harus menggunakan dana infaq dan tidak boleh menggunakan dana zakat.
"Kalau dana infaq itu nggak papa, untuk kemaslahatan boleh. Jadi andaikan melalui Baznas asalkan hanya dari dana infaq nggak masalah. Tetapi kalau dari dana zakat itu perlu dikaji kembali. Dana zakat hanya khusus delapan asnaf di Al-Qur'an itu, terutama fakir miskin," beber Gus Hafidz
Karena terdapat tiga prinsip yang dijalankan oleh Baznas Kabupaten Malang dalam mengelola dana zakat, infaq dan shadaqah. Yakni aman syar'i atau dijalankan sesuai dengan syariat Islam. Kemudian aman regulasi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, lalu aman NKRI.
Lebih lanjut, pihaknya menyebut bahwa untuk perolehan capaian dana zakat, infaq dan shadaqah yang terkumpul di Baznas Kabupaten Malang, sebanyak 7 persen berasal dari dana zakat dan 30 persen berasal dari dana infaq...