Ada Tempat Karaoke di Kota Malang Hanya Kena Pajak Resto, Dewan: Jadi Polemik dan Problema Baru
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Nurlayla Ratri
20 - Jan - 2025, 08:31
JATIMTIMES - Polemik beroperasinya tempat hiburan berkedok usaha berizin restoran di Kota Malang masih menjadi sorotan. Bahkan, hal itu juga mengundang perhatian sejumlah elemen masyarakat hingga menggelar audiensi bersama DPRD Kota Malang, Senin (20/5/2024).
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Muhammad Dwicky Salsabil Fauza mengatakan, ia menerima laporan langsung terkait adanya praktik seperti itu dari sebuah pengunjung tempat karaoke. Dalam nota pembayaran yang diterima, terdapat item yang bertulis 10 persen.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Minta Moratorium Perizinan Tempat Hiburan Malam
"Jadi di objek yang harusnya menjadi pajak hiburan, mereka memiliki kasir yang sama dengan resto. Jadi waktu pembayaran masuk dalam pembayaran ke resto. Jadi NPWPD izin pajak resto. Nah ini juga jadi polemik dan problema baru," jelas Dwicky.
Dirinya pun menduga bahwa praktik seperti itu juga tidak menutup kemungkinan dilakukan oleh tempat hiburan malam lain di Kota Malang. Meskipun sebenarnya, ada beberapa tempat usaha yang telah mengantongi dua izin usaha. Yakni izin restoran dan tempat hiburan malam.
"Dengan skema yang sama kita lihat mungkin ada praktik-praktik itu di berbagai tempat, itu yang memiliki dua izin yang berbeda yang nanti yang pemungutan pajak yang berbeda," jelas Dwicky.
Selain mendapati praktik tersebut secara langsung, dirinya juga menerima laporan seperti itu melalui aktivitas di media sosial. Dari pantauannya di media sosial, ternyata ada beberapa masyarakat yang membenarkan hal tersebut.
"Dilihat dari sosial media komentar orang saya melihat warga Kota Malang mengerti ada tempat yang itu dikenakan restoran tapi aktivitasnya hiburan malam," kata Dwicky.
Sebagai tindak lanjut, dirinya pun berencana untuk mendatangkan ahli hukum dan pakar soal perpajakan. Hal ini untuk mendiskusikan dan melakukan pembahasan lebih mendalam terkait tempat usaha resto yang disinyalir turut beroperasi sebagai tempat hiburan tanpa mengantongi izin yang sesuai.
Baca Juga : Baca Selengkapnya