free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPRD Kota Malang Minta Moratorium Perizinan Tempat Hiburan Malam

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Jan - 2025, 19:45

Placeholder
Audiensi DPRD Kota Malang bersama sejumlah perwakilan elemen masyarakat terkait tempat hiburan malam.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang meminta adanya moratorium penerbitan izin tempat hiburan malam. Hal itu dimaksudkan sebagai evaluasi atas beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Kota Malang. 

Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang Dito Arif Nurakhmadi mengatakan, ada beberapa alasan evaluasi itu dilakukan. Salah satunya terkait dampaknya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang. 

Baca Juga : Kawasan Tanpa Rokok di Balai Kota Among Tani Tak Berfungsi Maksimal, Masih Banyak Pelanggaran!

Dito menjelaskan, sebenarnya hal itu juga telah menjadi catatan bagi Fraksi Nasdem-PSI di ujung tahun 2024 lalu. Sebab, adanya tempat hiburan malam tak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD Kota Malang. 

"Dampaknya adalah tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD Kota Malang. Itu yang kemudian menjadi perhatian kami ketika itu," jelas Dito, Senin (20/1/2025). 

Sorotan itu pun ternyata berkembang. Hingga saat ini, perhatian juga ditujukan terkait perizinan, dampak sosial hingga turut mendapat atensi dari sejumlah elemen masyarakat. 

"Pun dari masyarakat hari ini juga melakukan audiensi dengan komisi A, B, dan C. Saya sendiri di komisi C. Jadi yang tadinya gak terlalu banyak terlibat, kini terlibat berdasarkan komisinya," terang Dito. 

Belum usai terkait kontribusinya terhadap PAD yang dinilai tak signifikan, politisi Nasdem ini juga turut mengkhawatirkan kerawanan atas dampak sosial yang terjadi. Terlebih dampak yang mungkin muncul pada generasi muda. 

"Malah kami mengkhawatirkan dampak sosialnya, yakni kemudaratannya akan lebih besar daripada dampak ekonomi secara positif," imbuh Dito. 

Baca Juga : Usai Berubah menjadi Persero, Komisi B DRPD Surabaya Sidak RPH Banjarsugihan dan Ini Temuannya

Beberapa dampak yang ia khawatirkan yakni seperti potensi peredaran narkoba, seks bebas dan dampak pergaulan bebas lain yang dinilai dapat muncul di tengah gemerlap hiburan malam. Hal itu ia nilai sebagai kekhawatiran yang patut diberi perhatian serius. 

"Misalnya potensi peredaran narkotika, seks bebas, itu menjadi kekhawatiran kami terkait dampak hiburan malam ini. Moral force, ya. Ya memang kita sebagai masyarakat Kota Malang, menganggap ini harus menjadi atensi, gerakan moral," jelas Dito. 

Untuk itulah dirinya mendorong adanya keberanian dari Pemkot Malang untuk melakukan moratorium terkait perizinan tempat hiburan malam. Bukan hanya sekadar moratorium, namun juga bermaksud untuk mengevaluasi tempat hiburan yang sudah beroperasi di Kota Malang. 

"Nah itu tetap harus dicek semuanya termasuk pengenaan pajaknya, itu yang penting. Jangan sampai pajak yang dikenakan untuk pengunjung yang klasifikasinya hiburan, itu masih dikenakan pajak resto," tutur Dito. 


Topik

Pemerintahan DPRD Kota Malang moratorium tempat hiburan malam



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri