Ingatkan Tentang Pencegahan Korupsi, Kejaksaan Situbondo Undang KPA dan PPK
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Dede Nana
07 - Dec - 2024, 10:28
JATIMTIMES - Memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur melaksanakan sosialisasi pencegahan tindakan korupsi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan dari peringatan hari anti korupsi sedunia yang puncaknya akan berlangsung pada 9 Desember 2024 mendatang.
Baca Juga : Kejari Batu: Hati-Hati Kades dan Perangkat Desa Tak Terjerat Masalah Hukum
Tujuan sosialisasi ini, sambung Kajari Situbondo, untuk mengenalkan dan atau memberikan pemahaman hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Agar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo lebih berhati-hati dan tidak melakukan penyimpangan atau korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tersebut, maka perlu adanya sosialisasi ini," ujar Ginanjar, Sabtu (7/12/2024).
Selain itu, Ginanjar juga menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan agar para PPK dan KPA dapat memahami atau mengetahui secara persis tentang tindakan korupsi yang bisa terjadi di pengadaan barang jasa.
"Saya harap kepada PPK dan KPA supaya lebih berhati-hati dan teliti dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo," tutur Ginanjar.
Sosialisasi pencegahan anti korupsi yang berlangsung di Ruang Pertemuan Wibawadhyaksa Kejaksaan Negeri Situbondo tersebut juga dihadiri oleh Kepala Seksi Intelejen, Huda Hazamal, dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo tersebut berlangsung khidmat.
Ginanjar menjelaskan, transparency International meluncurkan Indeks Persepsi Korupsi 2023 atau Corruption Perceptions Index (CPI). Dimana skor IPK Indonesia mengalami stagnasi yakni 34 dan berada pada peringkat 115 dari 180 negara.
"Kewenangan Kejaksaan dalam tindak pidana korupsi dilandasi dengan UU Kejaksaan (pasal 30 ayat (1) melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang. UU Tipikor (pasal 39, Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer," kata Kajari Situbondo...