JATIMTIMES - Tindak pidana korupsi terus menjadi perhatian di tataran aparatur pemerintahan di Kota Batu mulai dari tingkat desa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memberikan penekanan pada kepala desa (kades) dan lurah se Kota Batu agar tak terjerat hukum.
Hal tersebut disampaikan dalam penyuluhan hukum yang digelar di Kantor Kejari Batu kepada Asosiasi Petinggi Desa dan Lurah (APEL) Kota Batu, Jumat (6/12/2024). Penyuluhan dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024.
Baca Juga : Kakek Penjual Pisang di Blitar Diciduk Polisi saat Main Judi Online di Warnet
"Kejaksaan Negeri Batu, turut ambil bagian dengan menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum untuk memberikan pemahaman lebih kepada kepala desa dan unsur pemerintahan desa mengenai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa," jelas Kepala Seksi Intelejen Kejari Baru M. Januar Ferdian.
Ia menjelaskan, peringatan Hakordia memiliki peran penting sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya korupsi dan upaya pencegahannya. Dengan memberikan wanti-wanti terhadap kepala desa, lurah dan perangkatnya, ditekankan agar mereka tak menjadi pelaku dan turut berperan dalam pencegahan korupsi.
"Kejaksaan Negeri Batu memilih pendekatan edukatif dengan memberikan penyuluhan hukum kepada kepala desa sebagai tokoh sentral dalam administrasi pemerintahan desa," tambahnya.
Penekanan Kejaksaan Negeri Batu diberikan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus. Tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga mencakup nilai-nilai moral dan etika dalam pelayanan publik, serta dampak negatif korupsi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Pujo Rasmoyo menyampaikan pentingnya peran kepala desa dalam mencegah korupsi di tingkat desa. Dimana kepala desa memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan dana dan sumber daya yang ada di desa digunakan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : 130 ASN di Kota Batu Pensiun Sepanjang Tahun 2024, Terbanyak Guru
"Oleh karena itu, mereka perlu memahami tata kelola keuangan dan tata kelola pemerintahan yang baik," ucap Pujo.
Selain menerangkan secara gamblang terkait dengan tindak pidana korupsi, juga disampaikan salah satu program Kejaksaan yang menyentuh langsung desa yaitu Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
"Disampaikan pula bahwa Jaga Desa jadi bentuk berkomitmen untuk membina Kepala Desa dan Perangkat desa dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sehari-hari," imbuh Pujo.