free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ingatkan Tentang Pencegahan Korupsi, Kejaksaan Situbondo Undang KPA dan PPK

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

07 - Dec - 2024, 10:28

Placeholder
Sosialisasi pencegahan tindakan korupsi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, Jumat (6/12/2024) di Aula Kejari Situbondo.

JATIMTIMES - Memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur melaksanakan sosialisasi pencegahan tindakan korupsi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan dari peringatan hari anti korupsi sedunia yang puncaknya akan berlangsung pada 9 Desember 2024 mendatang.

Baca Juga : Kejari Batu: Hati-Hati Kades dan Perangkat Desa Tak Terjerat Masalah Hukum

Tujuan sosialisasi ini, sambung Kajari Situbondo, untuk mengenalkan dan atau memberikan pemahaman hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Situbondo.

"Agar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo lebih berhati-hati dan tidak melakukan penyimpangan atau korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tersebut, maka perlu adanya sosialisasi ini," ujar Ginanjar, Sabtu (7/12/2024).

Selain itu, Ginanjar juga menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan agar para PPK dan KPA dapat memahami atau mengetahui secara persis tentang tindakan korupsi yang bisa terjadi di pengadaan barang jasa.

"Saya harap kepada PPK dan KPA supaya lebih berhati-hati dan teliti dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo," tutur Ginanjar.

Sosialisasi pencegahan anti korupsi yang berlangsung di Ruang Pertemuan Wibawadhyaksa Kejaksaan Negeri Situbondo tersebut juga dihadiri oleh Kepala Seksi Intelejen, Huda Hazamal, dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo tersebut berlangsung khidmat.

Ginanjar menjelaskan, transparency International meluncurkan Indeks Persepsi Korupsi 2023 atau Corruption Perceptions Index (CPI). Dimana skor IPK Indonesia mengalami stagnasi yakni 34 dan berada pada peringkat 115 dari 180 negara.

"Kewenangan Kejaksaan dalam tindak pidana korupsi dilandasi dengan UU Kejaksaan (pasal 30 ayat (1) melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang. UU Tipikor (pasal 39, Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer," kata Kajari Situbondo.

Aturan lain yang masuk dalam tindak pidana korupsi, lanjut Kajari Situbondo, Pasal 21 (merintangi penyidikan), Pasal 22 jo, pasal 28 jo, pasal 35 (tidak memberikan atau memberikan keterangan yang tidak benar), Pasal 24 jo, pasal 31 (saksi yang membuka identitas pelapor), Pasal 4 (pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana).

"Menyuap adalah usaha yang dilakukan seseorang  untuk mempengaruhi pejabat berwenang yang menentukan atau melaksanakan kegiatan pengadaan barang atau jasa pemerintah, supaya melakukan tindakan tertentu atau supaya tidak melakukan tindakan tertentu dengan memberikan imbalan uang atau benda berharga lainnya (pasal 11 UU 20/2001)," jelas Ginanjar.

Sedangkan yang dimaksud dengan bentuk penyimpangan oleh Penyedia Barang atau Jasa, kata Kajari, yakni para penyedia berusaha mempengaruhi ULP atau pejabat pengadaan atau pihak lain yang berwenang
dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan atau kontrak dan atau ketentuan perundang undangan.

Baca Juga : Damkar Banyuwangi Sukses Tangani Ratusan Kasus Kebakaran dan Non-Kebakaran pada 2024

"ULP atau pejabat pengadaan lainnya tidak boleh melakukan persekongkolan dengan penyedia barang atau jasa lain untuk mengatur harga penawaran diluar prosedur pelaksanaan pengadaan barang atau jasa, sehingga mengurangi, menghambat, memperkecil dan atau meniadakan persaingan yang sehat dan atau merugikan orang lain," sarannya.

Tidak hanya itu, Ginanjar juga mengatakan bahwa PPK dan KPA serta pihak lainnya tidak diperbolehkan membuat dan atau menyampaikan dokumen dan atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan tersebut.

"Mengundurkan diri dari pelaksanaan kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan atau tidak dapat diterima oleh ULP atau pejabat pengadaan dan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab, maka hal ini kewenangan Kejaksaan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," jelas Kajari.

Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap dapat menciptakan iklim pengadaan barang atau jasa yang lebih sehat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Dengan langkah-langkah preventif yang lebih terstruktur, diharapkan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah dapat diminimalisir, serta pembangunan negara dapat berjalan dengan lebih baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik," tegas Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana.

Selain mengundang KPA dan PPK, nantinya Kejari Situbondo juga akan mengundang kepala desa untuk menghadiri sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi ditingkat desa.

"Jumlah kasus korupsi yang di Kabupaten Situbondo yang sudah ditangani oleh Kejari Situbondo selama tahun 2024, ada tiga perkara korupsi. Perkara tindak pidana korupsi itu sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Dari perkara tersebut. Kejari Situbondo berhasil menyelamatkan uang kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 400 juta rupiah," jelas Kajari Situbondo.


Topik

Peristiwa hari anti korupsi sedunia kejaksaan situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Dede Nana