27 Pejabat Negara yang Dilantik Prabowo Hari Ini: Muhadjir, Luhut hingga Wiranto
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
22 - Oct - 2024, 01:30
JATIMTIMES - Presiden Prabowo Subianto melantik 27 pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024. Pelantikan ini meliputi berbagai posisi strategis, mulai dari kepala badan, penasihat khusus presiden, hingga utusan khusus yang bertanggung jawab pada sejumlah bidang penting seperti ekonomi, pariwisata, hingga ketahanan pangan.
Dasar hukum dari pelantikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.
Aturan ini memberikan landasan bagi pengangkatan pejabat negara yang bertugas membantu presiden dalam menjalankan berbagai misi khusus yang tidak ditangani oleh kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.
Pasal 3 ayat 1 dari Perpres tersebut menyatakan bahwa, "Pengangkatan dan pembidangan tugas Penasihat Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden." Selain itu, Pasal 19 ayat 1 mengatur bahwa, "Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Masa bakti Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden disesuaikan dengan masa jabatan presiden yang mengangkat mereka. Mereka juga bisa berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun non-PNS, termasuk TNI dan Polri yang akan tetap menerima gaji selama bertugas sebagai penasihat atau utusan khusus. Selain itu, fasilitas dan hak keuangan yang mereka terima setara dengan pejabat setingkat menteri.
Laporan pelaksanaan tugas utusan khusus harus selalu dikoordinasikan melalui Sekretaris Kabinet (Seskab), yang saat ini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya. Sedangkan untuk staf khusus presiden, jumlahnya tidak boleh lebih dari 15 orang, termasuk di antaranya sekretaris pribadi presiden. Seperti yang diatur dalam Pasal 36 Perpres tersebut, "Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah."
Baca Juga : Baca Selengkapnya