Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas di Blitar Tak Bisa Dilanjutkan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
11 - Oct - 2024, 04:46
JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar memutuskan tidak dapat melanjutkan laporan dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu yang disampaikan oleh tim pasangan calon (paslon) Rijanto-Beky Herdihansah. Laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil karena melebihi batas waktu pelaporan yang diatur oleh undang-undang.
Laporan dari tim paslon nomor urut 01 itu diajukan pada Rabu, 9 Oktober 2024, pukul 15.45 WIB di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, Jalan Ahmad Yani Nomor 42, Kota Blitar. Tim paslon Rijanto-Beky membawa sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Laporan tersebut diterima dalam formulir model A1 dengan nomor register 02/PL/PB/Kab/16.12/X/2024.
Baca Juga : Pemerasan dan Ancam Menculik Mantan Majikan, Pria Asal Malang Dilaporkan ke Polisi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, menyampaikan bahwa laporan ini tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi persyaratan waktu. "Laporan tersebut kami nyatakan tidak memenuhi syarat formil karena melewati batas waktu pelaporan yang ditentukan. Sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, laporan dugaan pelanggaran harus disampaikan paling lambat tujuh hari sejak dugaan pelanggaran diketahui," ujar Masrukin, Jumat (11/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa laporan dari tim paslon Rijanto-Beky melebihi ketentuan tersebut sehingga dinyatakan kedaluwarsa. Menurut aturan, pelaporan harus dilakukan dalam waktu maksimal tujuh hari sejak pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran. Karena laporan ini disampaikan melewati batas waktu tersebut, Bawaslu tidak dapat melanjutkan prosesnya.
Meskipun laporan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan bahwa langkah hukum terkait substansi laporan sebenarnya sudah diambil sebelumnya. "Kami telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas yang dilaporkan itu dua hari sebelum laporan resmi diterima. Pada 7 Oktober, kami telah mengirimkan saran perbaikan (sarper) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh PPK dan PPS," jelas Masrukin.
Dia juga menambahkan bahwa meskipun laporan tidak bisa diregistrasi, hal ini tidak berarti dugaan pelanggaran tersebut diabaikan...