Hakim Pimpin Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Kakak-Adik Bunuh Lansia di Malang
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
20 - Sep - 2024, 07:14
JATIMTIMES - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) dalam kasus perampokan dan pembunuhan kakak-adik terhadap lansia, Jumat (20/9/2024). Jalannya proses persidangan berjalan berbeda lantaran langsung diselenggarakan pada lokasi kejadian di Jalan Anggodo, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Sidang PS dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen Nanang Dwi Kristanto. Di sisi lain, kedua terdakwa yang merupakan kakak-adik yakni Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M. Iqbal Faisal Amir (28) juga turut dihadirkan selama sidang di lokasi kejadian berlangsung.
Baca Juga : Hari Keempat Pencarian, Tim Gabungan Belum Temukan Wisatawan Asal Kediri Tergulung Ombak Pantai Dlodo
Di sisi lain, sejumlah warga sekitar lokasi kejadian tempat dilangsungkannya sidang PS juga menyaksikan serangkaian proses persidangan tersebut. Maklum, baik korban dan para terdakwa merupakan tetangga meskipun tinggal berbeda gang.
Dalam serangkaian proses persidangan PS yang berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB tersebut, Hakim juga sempat mencocokkan bukti berupa rekaman CCTV serta meminta keterangan dari korban perampokan. Yakni Esther Sri Purwaningsih (69).
Pada saat kejadian, Esther yang telah lansia tersebut mengalami luka berat setelah menjadi korban perampokan. Sedangkan adiknya, yakni Sri Agus Iswanto (60) yang merupakan penyandang disabilitas tuna netra, tewas akibat luka tusuk senjata tajam (sajam) jenis pisau pada saat kejadian perampokan tersebut.
"Sidang pemeriksaan setempat ini atas permintaan penasihat hukum (para terdakwa), di agenda pemeriksaan saksi yang pertama itu penasihat hukum menyampaikan untuk mengecek lokasi terkait dengan CCTV. Mencocokkan antara CCTV yang kami sita, yang dijadikan sebagai barang bukti, dengan lokasi di TKP," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko, saat dikonfirmasi awak media usai sidang PS berlangsung, Jumat (20/9/2024).
Atas dasar permintaan dari penasihat hukum para terdakwa itulah, Majelis Hakim PN Kepanjen memutuskan untuk melakukan sidang PS yang berlangsung pada Jumat (20/9/2024). "Terhadap barang bukti pada rekaman CCTV yang disita itu, menurut penasihat hukum ada yang berbeda. Tadi dicek di lokasi maupun di CCTV ternyata memang sudah sesuai dengan apa yang ada di lokasi dengan yang di CCTV," sebut Anjar.
Sayangnya, Anjar enggan menjabarkan secara rinci terkait hasil dari sidang PS tersebut...