free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hakim Pimpin Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Kakak-Adik Bunuh Lansia di Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

20 - Sep - 2024, 19:14

Placeholder
Kedua terdakwa saat menjalani sidang pemeriksaan setempat di TKP perampokan dan pembunuhan lansia di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Jumat (20/9/2024).

JATIMTIMES - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) dalam kasus perampokan dan pembunuhan kakak-adik terhadap lansia, Jumat (20/9/2024). Jalannya proses persidangan berjalan berbeda lantaran langsung diselenggarakan pada lokasi kejadian di Jalan Anggodo, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Sidang PS dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen Nanang Dwi Kristanto. Di sisi lain, kedua terdakwa yang merupakan kakak-adik yakni Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M. Iqbal Faisal Amir (28) juga turut dihadirkan selama sidang di lokasi kejadian berlangsung.

Baca Juga : Hari Keempat Pencarian, Tim Gabungan Belum Temukan Wisatawan Asal Kediri Tergulung Ombak Pantai Dlodo

Di sisi lain, sejumlah warga sekitar lokasi kejadian tempat dilangsungkannya sidang PS juga menyaksikan serangkaian proses persidangan tersebut. Maklum, baik korban dan para terdakwa merupakan tetangga meskipun tinggal berbeda gang.

Dalam serangkaian proses persidangan PS yang berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB tersebut, Hakim juga sempat mencocokkan bukti berupa rekaman CCTV serta meminta keterangan dari korban perampokan. Yakni Esther Sri Purwaningsih (69).

Pada saat kejadian, Esther yang telah lansia tersebut mengalami luka berat setelah menjadi korban perampokan. Sedangkan adiknya, yakni Sri Agus Iswanto (60) yang merupakan penyandang disabilitas tuna netra, tewas akibat luka tusuk senjata tajam (sajam) jenis pisau pada saat kejadian perampokan tersebut.

"Sidang pemeriksaan setempat ini atas permintaan penasihat hukum (para terdakwa), di agenda pemeriksaan saksi yang pertama itu penasihat hukum menyampaikan untuk mengecek lokasi terkait dengan CCTV. Mencocokkan antara CCTV yang kami sita, yang dijadikan sebagai barang bukti, dengan lokasi di TKP," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko, saat dikonfirmasi awak media usai sidang PS berlangsung, Jumat (20/9/2024).

Atas dasar permintaan dari penasihat hukum para terdakwa itulah, Majelis Hakim PN Kepanjen memutuskan untuk melakukan sidang PS yang berlangsung pada Jumat (20/9/2024). "Terhadap barang bukti pada rekaman CCTV yang disita itu, menurut penasihat hukum ada yang berbeda. Tadi dicek di lokasi maupun di CCTV ternyata memang sudah sesuai dengan apa yang ada di lokasi dengan yang di CCTV," sebut Anjar.

Sayangnya, Anjar enggan menjabarkan secara rinci terkait hasil dari sidang PS tersebut. Namun yang jelas, waktu persidangan sebelumnya ada perdebatan terkait dengan seseorang yang keluar dari rumah korban.

"Ternyata tadi setelah mengecek lokasi, di sebelah rumah korban itu ada gang, itu yang tadi baru diketahui juga setelah melakukan pemeriksaan setempat," imbuhnya.

Sementara itu, terkait rekaman CCTV yang kini menjadi bukti, disampaikan Anjar, para terdakwa tidak terlihat. Namun dari pengakuannya keduanya memang lewat di jalan yang ada pada sekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Kalau dari pengakuan terdakwa tadi, yang jelas mereka lewat situ, yang satu pakai topi warna putih, yang satu pakai topi warna hitam," tuturnya.

Anjar menambahkan, akan ada sejumlah saksi yang diperiksa dalam persidangan lanjutan setelah sidang PS berlangsung. Di mana, saksi yang sekaligus korban, yakni Esther, sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan.

"Jadi di sidang kemarin (sebelumnya), JPU menghadirkan tiga saksi. Namun yang diperiksa baru satu, yaitu Bu Esther. (Sidang) depan, terhadap dua saksi yang sebelumnya dihadirkan, akan kami hadirkan lagi, kami periksa lagi nanti," jelasnya.

Kedua saksi yang akan dihadirkan untuk diperiksa kesaksiannya tersebut, disampaikan Anjar, merupakan tetangga. Di mana, antara para terdakwa dan kedua korban memanglah bertetangga.

Baca Juga : Netizen Iseng Transfer Gopay ke Nomor Fufufafa, yang Muncul Malah Nama Gibran

"Tadi saya baru tahu juga, ternyata tidak terlalu jauh rumahnya. Saya tanya ke warga di situ, antara terdakwa dengan korban ini memang tetangga beda gang yang dipisahkan sama perempatan tadi," jelasnya.

Anjar menambahkan, meski belum menanyakan kepada saksi apakah para terdakwa dengan korban telah saling mengenal. Namun berdasarkan keterangan korban pada saat pemeriksaan saksi dalam persidangan sebelumnya, dianggap JPU sudah cukup. "Jadi tadi sebenarnya untuk memperjelas saja antara CCTV yang kami sita, dengan lokasi kejadian, itu saja," imbuhnya.

Selain saksi, disampaikan Anjar, JPU juga telah mengantongi sejumlah bukti yang mengerucut pelaku perampokan dan pembunuhan adalah kedua terdakwa. Di antaranya adalah bukti sidik jari dan DNA yang ditemukan di lokasi kejadian.

"Nanti ada saatnya ahli terkait barang bukti yang sidik jari, yang DNA itu nanti akan kami hadirkan. Tapi untuk saat ini belum ya, namun akan kami hadirkan," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidik jari tersebut ditemukan pada pisau yang dijadikan sarana pelaku untuk membunuh korban. "Intinya itu sudah kami jadikan sebagai barang bukti juga, alat yang digunakan oleh terdakwa," jelasnya.

Sementara itu, merujuk pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kepanjen, Senin (9/9/2024) telah dilangsungkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Hasilnya, Majelis Hakim yang memimpin sidang memutuskan untuk melaksanakan sidang PS yang berlangsung pada hari ini, Jumat (20/9/2024).

Sedangkan pada Senin (23/9/2024), agenda persidangan akan kembali diselenggarakan di PN Kepanjen. Yakni dengan agenda pembuktian. "Iya, Senin (23/9/2024), saksi dua orang yang dihadirkan minggu kemarin akan kami periksa. Kemarin kan belum sempat diperiksa, tapi sudah disumpah. Jadi nanti, Senin, tinggal melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi," pungkas Anjar.

Sebagaimana diberitakan, aksi perampokan berujung pembunuhan tersebut terjadi pada bulan Ramadan, Jumat (22/3/2024) malam. Seiring berjalannya waktu, para terdakwa mengaku jika mereka bukanlah pelaku perampokan berujung pembunuhan terhadap korban.

Sementara itu, dalam konfirmasinya, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana membantah adanya dugaan salah tangkap sebagaimana yang ditudingkan oleh para terdakwa. Sebaliknya, pejabat kepolisian nomor satu di wilayah hukum Polres Malang tersebut mengaku telah mengantongi bukti kuat dibalik penetapan tersangka terhadap para terdakwa. Di antaranya adalah bukti hasil DNA yang cocok dan dapat dipergunakan sebagai salah satu bukti untuk bisa menentukan tersangka kepada kedua terdakwa.


Topik

Hukum dan Kriminalitas sidang pemeriksaan setempat kasus pembunuhan pembunuhan di malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana