Jadi Bancakan Oknum, Pemprov Jatim Tak Rubah Skema Hibah untuk Gubernur dan DPRD
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Dede Nana
23 - Jul - 2024, 01:51
JATIMTIMES - Nampaknya kisah uang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang menjadi bancakan oknum pejabat negara di Pemprov Jatim bisa saja terulang kembali. Ini karena tak ada perubahan signifikan untuk skema hibah bagi gubernur maupun anggota DPRD Jatim. Yang nilainya cukup besar mencapai triliunan rupiah secara keseluruhan.
"Peraturan perundangan sama seperti perjalanan dinas. Sama, artinya itu memang sah dari sisi perencanaan dan penganggaran," terang Pj Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono.
Baca Juga : Semarak HUT ke-53 KTNA, Bupati Sanusi Kukuhkan Pengurus KTNA Kecamatan se-Kabupaten Malang
Menurut dia dalam APBD skema hibah untuk gubernur maupun anggota DPRD Jatim tetap masuk. "Tak mungkin dihentikan karena itu secara aturan perundangan sah," terangnya.
Hibah ini jelas Bobby bisa saja tak menimbulkan permasalahan. Asal dikelola sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. "Contohnya sepanjang pengelolaan itu tertib maka tak ada yang jadi masalah. Semua yang teranggarkan secara peraturan perundangan sudah sesuai," tegasnya kembali.
"Pokoknya sesuai dengan peraturan. Sepanjang Kemendagri tak dirubah ya itu akan tetap ada di bagian APBD kita. Sama dengan provinsi lainnya," imbuh Bobby kembali.
Seperti diketahui skandal korupsi besar yang terjadi di era Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (2019-2024) hampir membuat pembahasan APBD Pemprov Tahun 2024 macet. Penyebabnya banyak dari pimpinan dewan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dan terbaru ada 21 orang yang terkait kasus suap dana hibah ini.
Dan untuk pertama kalinya beberapa pimpinan DPRD Jatim yang kabarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka muncul dalam rapat pembahasan P-APBD 2024 awal pekan ini. Yaitu, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi dan Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar.
Kusnadi yang dikonfirmasi awak media di kantornya memilih irit bicara. "Apa yang mau disikapi? Saya gak tahu. Gak tahu saya," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, dugaan kerugian negara akibat korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mencapai triliunan rupiah.
“Kemudian berapa uang yang sudah didalami oleh KPK, ini terkait kerugian negara ya. Tadi saya senggol-senggol sedikit sekitar triliunan itu untuk pokir ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024) dikutip dari Kompas...