Mantan Kadinkes Ajukan Surat Keberatan ke Bupati Malang, Buntut Pencopotan Jabatan
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Nurlayla Ratri
04 - Jun - 2024, 10:26
JATIMTIMES - Wiyanto Wijoyo dikabarkan melayangkan surat keberatan kepada Bupati Malang HM. Sanusi. Dalam surat keberatan tersebut, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang itu meminta agar konsekuensi hukum yang disebut disematkan kepada dirinya untuk dihapuskan.
Ketika dikonfirmasi JatimTIMES, Wiyanto membenarkan pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada pejabat publik nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tersebut. "Iya, melalui pengacara saya," tuturnya saat dihubungi melalui telepon WhatsApp pada Selasa (4/6/2024).
Baca Juga : Baru Dua Nama Daftar ke Desk Pilkada PKB Kota Batu, Ada Mantan Kadinkes Kabupaten Malang
Sebagaimana diberitakan, Bupati Malang HM. Sanusi telah menonaktifkan atau mencopot jabatan Wiyanto Wijoyo sebagai Kadinkes Kabupaten Malang. Keputusan tersebut berlaku pada 1 Mei 2024.
Dikabarkan, setelah penonaktifan tersebut, Wiyanto akan kembali menjabat sebagai kepala puskesmas setelah sebelumnya juga sempat menjabat pada posisi tersebut. Dalam pernyataannya, Sanusi menyebut pencopotan Wiyanto tersebut karena terjadi pelanggaran disiplin kinerja yang tidak sesuai dengan aturan tentang penggunaan APBD.
Sebelumnya, Wiyanto juga menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat dan direkomendasikan untuk diturunkan satu tingkat. Sehingga jabatannya akhirnya dihentikan sebagai Kadinkes Kabupaten Malang.
Meski demikian, Sanusi menegaskan permasalahan yang dilakukan Wiyanto bukanlah permasalahan korupsi. Melainkan permasalahan terkait penganggaran yang melampaui batas ketentuan. Yakni ihwal pembengkakan anggaran kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang disebut membengkak hingga Rp 87 miliar.
Sejatinya, polemik yang berujung penonaktifan Wiyanto tersebut mulai terjadi saat Pemkab Malang berupaya untuk menjamin kesehatan bagi mayoritas penduduk miskin di Kabupaten Malang.
Upaya tersebut sebenarnya bendampak positif. Terbukti dari adanya penghargaan Universal Health Coverage (UHC) yang diterima Bupati Malang HM. Sanusi atas capaiannya di Pemkab Malang. Namun, pada akhirnya Wiyanto dinonaktifkan dari jabatannya yang saat itu sebagai Kadinkes Kabupaten Malang.
"Ya intinya saya (melayangkan surat keberatan), karena pasal yang ditujukan ke saya itu ada konsekuensi hukum di kemudian hari," tutur Wiyanto.
Wiyanto berharap, melalui surat keberatan tersebut, konsekuensi hukum saat penonaktifan dirinya sebagai Kadinkes Kabupaten Malang bisa dihapuskan...