BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Jaminan Sosial kepada Pedagang Pasar di Kediri
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
26 - Mar - 2024, 05:47
JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Kediri menggelar acara sosialisasi yang bertujuan untuk mengedukasi Koordinator Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri tentang manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pedagang pasar serta dipimpin langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Imam Haryono Safii.
Dalam sambutannya, Imam Haryono Safii dengan penuh keyakinan menjelaskan kepada para hadirin mengenai urgensi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pedagang pasar. Dengan suara yang penuh semangat, ia menyoroti betapa pasar tidak hanya sekadar tempat berdagang, melainkan juga merupakan pusat kegiatan ekonomi yang vital bagi keberlangsungan perekonomian masyarakat secara keseluruhan.
"Pasar bukan sekadar titik transaksi, namun juga menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi di setiap komunitas lokal. Kehadiran pedagang pasar menjadi tulang punggung dalam menjaga dinamika ekonomi di tingkat lokal, yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat," ujar Imam pada Senin (25/3/2024).
Imam Haryono Safii juga menegaskan bahwa dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pedagang pasar dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus, tanpa harus khawatir terlalu banyak tentang risiko finansial yang mungkin mereka hadapi.
"Kami akan terus berupaya memperluas coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya pekerja BPU agar para pekerja bisa semakin produktif, bekerja nyaman dan bebas cemas akan risiko pekerjaan yang dihadapinya,” tegas Imam.
Sebagai informasi yang disampaikan oleh Imam Haryono Safii, pedagang pasar masuk kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang di mana dengan iuran hanya Rp16.800,- (Enam Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah) sudah terlindungi 2 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Saat ini, jumlah pekerja BPU yang sudah terlindungi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 50.084 pekerja," lanjut Imam Haryono Safii.
Dalam penjelasannya, Imam Haryono Safii juga memberikan gambaran tentang manfaat dari program perlindungan tersebut...