Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Diduga Beri Keterangan Palsu

Reporter

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy

29 - Feb - 2024, 03:01

Didik Lestariono (kanan) saat berdiskusi dengan tim kuasa hukum Awan Setiawan. (foto: istimewa)


JATIMTIMES - Penelusuran atas dugaan penyelewengan proyek pengadaan tanah kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) terus bergulir. Pada Rabu (28/2/2024), mantan Direktur Polinema Awan Setiawan kembali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan dari yang dilakukan pada Kamis (22/2/2024) kemarin. Sebelumnya juga  ada 8 orang dari tim 9 yang telah menjalani pemeriksaan. Termasuk yang juga turut diperiksa adalah Direktur Polinema Supriatna dan Wakil Direktur Jaswadi.

Baca Juga : Bawaslu Banyuwangi Temukan Dugaan Pelanggaran di Beberapa Kecamatan

Kuasa hukum Awan Setiawan, Didik Lestariono  mengatakan sejauh ini penyidik sudah sangat objektif dan teliti dalam menangani perkara tersebut. Menurut dia, kejanggalan malah diduga ada pada keterangan yang diberikan oleh beberapa saksi.

“Justru saya melihat ada beberapa keterangan penting yang tidak sesuai oleh saksi sebelumnya yang disampaikan kepada penyidik. Ada yang mencoba memberikan keterangan palsu atau fitnah,” terang Didik.

Bak api dalam sekam, hal tersebut disinyalir justru dapat membuat konflik di dalam internal Polinema. Salah satu informasi yang diduga tak sesuai tersebut adalah terkait keterlibatan lembaga penaksir harga atau appraisal dalam menentukan harga tanah.

“Pada awal pemberitaan itu, kejati menyampaikan ada appraisal. Nah dari pemeriksaan, ternyata ada lembaga appraisal resmi yang digunakan. Tadi saja penyidik yang mendengar itu terkejut,” ujar Didik.

Didik mengatakan, penunjukan appraisal tersebut dilakukan oleh Polinema juga berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.  Dan lembaga yang ditunjuk adalah KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) dari MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia). “Namun hasilnya secara resmi tak pernah diberikan kepada tim 9,” imbuh Didik.

Pada pemeriksaan yang ia himpun, ternyata hasil penilaian dari lembaga appraisal tersebut, harga tanah yang dibeli adalah Rp 3,1 juta per meter persegi. Sementara nilai itu, menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak sesuai dengan nilai kewajaran.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Polinema, dugaan korupsi di Polinema, Kejati Jatim,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette