Kaum Adam Harus Tahu, Ini Mahar yang Dilarang di Islam
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
A Yahya
27 - Dec - 2023, 05:55
JATIMTIMES - Mahar atau mas kawin dalam pernikahan, menjadi hak mempelai perempuan yang harus diberikan laki-laki yang akan mempersunting perempuan yang dicintainya. Al-Qur'an pun telah menegaskan hal ini melalui Surat An Nisa ayat 4.
"Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan."
Baca Juga : Perang Israel Meluas, Selain di Jalur Gaza Ini Deretan Negara yang Sedang Dilawan
Tentang mahar, Rasulullah SAW juga pernah berkata pada seorang laki-laki. "Pergilah dan usahakanlah meskipun hanya sebuah cincin dari besi." (HR Bukhar dan Muslim).
Dari dalil-dalil tersebut dipahami bahwasanya hukum mahar adalah wajib Mengutip dari buku Fikih Sunnah Wanita oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, Ulama Al Quthubi berpendapat, "Ayat ini (QS. An-Nisa: 4) menunjukkan tentang wajibnya mahar untuk wanita (dalam pernikahan)."
Namun, ada yang harus diketahui, bahwa ada kriteria tertentu tentang mahar yang boleh diberikan diolah dari beberapa sumber salah satunya detikhikmah dan lainnya. Ada beberapa jenis mahar yang dilarang Islam. Lantas apa saja ?.
1. Mahar yang Berlebihan
Kadar atau ukuran mahar memang tidak dibatasi dalam syariat Islam. Sehingga, dalam pemberian mahar ini bergantung pada kemampuan mempelai pria.
Meski begitu, syariat menganjurkan agar dalam pemberian mahar tidaklah berlebihan dan akan lebih baik jika meringankan. Dal Mustadrak al Hakim, Rasulullah SAW bersabda, "Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah." (Mustadrak al-Hakim).
Dalam Fikih Sunnah Wanita, Ibnu Qayyim berpendapat, "Hadits-hadits ini (yang berkaitan dengan mahar) mengandung pengertian bahwa berlebihan dalam menentukan mahar adalah makruh. Hal itu menunjukkan sedikitnya keberkahan dan menyiratkan kesulitan di dalam pernikahan tersebut."
2. Mahar yang Haram
Tentu, dalam pemberian mahar haruslah sesuai dengan syariat. Mahar yang diberikan haruslah mahar yang halal. Tentu, jika mahar berubah barang haram, seperti khamr, babi atau darah, maka mahar tersebut tidaklah sah.
Dalam Kitab Al Umm Jilid 9, Imam Syafi'i menyampaikan, mempelai perempuan berhak menerima mahar yang suci...