Hingga Awal Desember, Polres Malang Tangkap 6 Tersangka Kasus KDRT hingga Pencabulan Anak Kandung
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
06 - Dec - 2023, 12:17
JATIMTIMES - Dalam kurun waktu 11 November hingga 5 Desember 2023, Polres Malang berhasil meringkus enam orang tersangka tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak. Para tersangka tersebut diringkus pihak kepolisian lantaran kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Mirisnya, salah satu korban pencabulan tersebut merupakan anak kandung tersangka. Hingga kini, keenam kasus tindak pidana yang dialami perempuan dan anak tersebut masih dalam penyidikan polisi.
Baca Juga : Berikut Ini Jadwal Pengumuman PPPK, Tahapan Selanjutnya Apa?
"Selama kurun waktu 11 November hingga 5 Desember 2023, Polres Malang berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana dengan jumlah enam orang tersangka. Kasusnya adalah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kelompok rentan," ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat saat konferensi pers di halaman lobi utama Polres Malang, Selasa (5/12/2023).
Diterangkan Gandha, dari enam tersangka tersebut, dua terlibat kasus persetubuhan terhadap anak. Sedangkan dua kasus lainnya merupakan pencabulan dan dua kasus sisanya KDRT.
Satu dari enam tersangka tersebut diketahui bernama Singgih Setiawan. Tersangka 23 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
"Tersangka merupakan pelaku persetubuhan terhadap anak. Korbannya berusia 14 tahun. Modusnya dengan mengiming-imingi akan menikahi korban, akhirnya ketahuan. Kemudian pihak keluarga yang merasa tidak terima membuat laporan yang kemudian tersangka kami amankan," ujar Gandha.
Tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur lainnya diketahui bernama Paiman. Tersangka 49 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
"Modus tersangka adalah masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Kemudian, maaf, melepas pakaian korban lalu dirudapaksa atau diperkosa. Korbannya masih anak-anak usia 14 tahun," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Paiman telah melancarkan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban berkali-kali. Bahkan, dalam aksinya, tersangka juga sempat memvideokan saat dirinya merudapaksa korban.
Bergeser ke kasus pencabulan, salah satu tersangka diketahui berinisial MS. Tersangka 47 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. "Tersangka mencabuli korban yang merupakan anak kandungnya sendiri," ujarnya.
Tersangka pencabulan selanjutnya bernama Kasro Tanwibawa...