JATIMTIMES - Dalam kurun waktu 11 November hingga 5 Desember 2023, Polres Malang berhasil meringkus enam orang tersangka tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak. Para tersangka tersebut diringkus pihak kepolisian lantaran kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Mirisnya, salah satu korban pencabulan tersebut merupakan anak kandung tersangka. Hingga kini, keenam kasus tindak pidana yang dialami perempuan dan anak tersebut masih dalam penyidikan polisi.
Baca Juga : Berikut Ini Jadwal Pengumuman PPPK, Tahapan Selanjutnya Apa?
"Selama kurun waktu 11 November hingga 5 Desember 2023, Polres Malang berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana dengan jumlah enam orang tersangka. Kasusnya adalah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kelompok rentan," ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat saat konferensi pers di halaman lobi utama Polres Malang, Selasa (5/12/2023).
Diterangkan Gandha, dari enam tersangka tersebut, dua terlibat kasus persetubuhan terhadap anak. Sedangkan dua kasus lainnya merupakan pencabulan dan dua kasus sisanya KDRT.
Satu dari enam tersangka tersebut diketahui bernama Singgih Setiawan. Tersangka 23 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
"Tersangka merupakan pelaku persetubuhan terhadap anak. Korbannya berusia 14 tahun. Modusnya dengan mengiming-imingi akan menikahi korban, akhirnya ketahuan. Kemudian pihak keluarga yang merasa tidak terima membuat laporan yang kemudian tersangka kami amankan," ujar Gandha.
Tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur lainnya diketahui bernama Paiman. Tersangka 49 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
"Modus tersangka adalah masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Kemudian, maaf, melepas pakaian korban lalu dirudapaksa atau diperkosa. Korbannya masih anak-anak usia 14 tahun," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Paiman telah melancarkan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban berkali-kali. Bahkan, dalam aksinya, tersangka juga sempat memvideokan saat dirinya merudapaksa korban.
Bergeser ke kasus pencabulan, salah satu tersangka diketahui berinisial MS. Tersangka 47 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. "Tersangka mencabuli korban yang merupakan anak kandungnya sendiri," ujarnya.
Tersangka pencabulan selanjutnya bernama Kasro Tanwibawa. Tersangka 49 tahun tersebut berasal dari Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang berdomisili di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
"Tersangka merupakan pedagang es cincau. Modusnya, tersangka memberikan es cincau gratis kepada korban, kemudian melancarkan aksi pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur," ungkapnya.
Baca Juga : Terjerat Kasus Suap dan Gratifikasi, ICW Desak Eddy Hiariej Mundur sebagai Wamenkumham
Sementara itu, dua tersangka kasus KDRT masing-masing bernama Riki Rikardo (27), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, dan Yogi Candra Lestari (31), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Riki telah melakukan KDRT terhadap korban dengan cara menampar hingga membanting ke aspal dalam posisi kepala terlebih dahulu. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala.
Sedangkan tersangka Yogi melakukan aksi KDRT terhadap korban dengan cara menampar, memukul, dan mendorong korban hingga terjatuh. "Korban dalam kasus KDRT ini merupakan istri dari para tersangka," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka persetubuhan terhadap anak atas nama Singgih dan Paiman dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D subsider pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ungkap Gandha.
Sementara itu, tersangka MS dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juncto Pasal 6 Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Sementara itu, tersangka KDRT Riki dan Yogi dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Sedangkan tersangka Kasro yang berbuat cabul terhadap anak dengan modus memberi es cincau gratis dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang omor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancamannya 12 tahun penjara," tukasnya.