JATIMTIMES - Desember 2023 ini, seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan memasuki tahap pengumuman hasil akhir. Hal ini berlaku baik untuk PPPK teknis, guru maupun kesehatan.
Berdasarkan Surat Plt BKN yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023, seluruh peserta PPPK sudah melalui proses seleksi kompetensi mulai 10 November hingga 4 Desember 2023.
Baca Juga : Maksimalkan Persiapan, KPU Kota Blitar Percepat Pembentukan Petugas KPPS Pemilu 2024
Hanya, ada beberapa peserta yang masih melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan hingga 6 Desember 2023 mendatang. Peserta ini khusus untuk untuk 8 jabatan fungsional, di antaranya Analis Kebijakan, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Arsiparis (Ahli Pertama), Pranata Hubungan Masyarakat, Pranata Komputer (Ahli Pertama), Arsiparis (Terampil), Pranata Komputer (Terampil) dan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
Lantas kapan pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK 2023?Jadi, selama proses seleksi kompetensi berlangsung, baik umum maupun tambahan, sistem juga melakukan pengolahan nilai seleksi kompetensi sejak 30 November sampai 9 Desember 2023.
Sementara pengumuman PPPK baik teknis, guru maupun kesehatan dijadwalkan berlangsung pada 6-15 Desember 2023. Namun jika 6 Desember belum ada pengumuman, maka peserta tak perlu khawatir. Tunggu saja pengumumannya hingga 15 Desember, pasalnya pengolahan nilai baru selesai pada 9 Desember 2023.
Usai pengumuman dan dinyatakan lolos apa yang perlu dilakukan? Peserta akan melanjutkan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK. Di mana jadwal pengisian DRH NI PPPK mulai 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024.
Pengisian DRH NI ini dapat dilakukan pada akun yang telah teregistrasi di laman https://sscndaftar.bkn.go.id/login. Berikut ini tahapan saat melakukan pengisian DRH NI PPPK:
1. Pengisian data perorangan: Berisi data-data seperti penulisan gelar, alamat domisili, hobi, dan data-data yang harus ditulis tangan.
2. Pengisian riwayat pendidikan dan riwayat kursus: Pendidikan akan otomatis muncul dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK.
3. Pengisian riwayat pekerjaan, penghargaan, dan prestasi.
Baca Juga : Jelang Tutup Tahun, PAD Pemkot Blitar Masih 83,17 Persen dari Target
4. Pengisian riwayat keluarga: Mulai dari ayah, ibu, saudara kandung, anak, pasangan, hingga mertua.
5. Pengisian riwayat organisasi (jika ada).
6. Unggah dokumen: Peserta diwajibkan untuk dua klik cetak DRH yang telah diisi sebelumnya.
Setelah rampung dalam pengisian data, silakan klik Akhiri Proses Pengisian Data. Sebelum akhiri proses, peserta juga bisa merubah atau merevisi data yang telah dimasukkan.
Demikian informasi soal jadwal pengumuman PPPK dan tahapan selanjutnya setelah dinyatakan lolos. Semoga membantu.