JATIMTIMES - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menaikkan gaji bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024. Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 silam, kenaikan honor Ad Hoc mencapai dua kali lipat.
Hingga Jumat (17/11/2023) siang, kata kunci "gaji petugas KPPS" menjadi trending dalam penelusuran Google. Banyak masyarakat yang mencari tahu gaji petugas Pemilu 2024 itu.
Baca Juga : Langgar Aturan, Bawaslu Kota Blitar Turunkan 4 Alat Peraga Caleg
Misalnya untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) honornya naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1,1 juta pada Pemilu 2024.
Aturan kenaikan gaji honor Ad Hoc tersebut diatur berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.
Seperti diketahui, Badan Ad Hoc terdiri dari anggota dan sekretariat dari beberapa urusan. Di antaranya: Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).
Berikut ini rincian gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024, mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022:
1. Gaji PPK Pemilu 2024
- Ketua: Rp 2,5 juta dari sebelumnya Rp 1,85 juta
- Anggota: Rp 2,2 juta dari sebelumnya Rp 1,6 juta
- Sekretaris: Rp 1,85 juta dari sebelumnya Rp 1,3 juta
- Pelaksana: Rp 1,3 juta dari sebelumnya Rp 850 ribu
2. Gaji PPS Pemilu 2024
- Ketua: Rp 1,5 juta dari sebelumnya Rp 900 ribu.
- Anggota: Rp 1,3 juta dari sebelumnya Rp 800 ribu
- Sekretaris: Rp 1,15 juta dari sebelumnya Rp 800 ribu
- Pelaksana: Rp 1,05 juta dari sebelumnya Rp 750 ribu
3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024
- Rp 1 juta dari sebelumnya Rp 800 ribu
4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024
- Ketua: Rp 1,2 ribu (Pemilu 2024) dan Rp 900 ribu (Pilkada 2024) dari sebelumnya Rp 550.000
- Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024) dari sebelumnya Rp 500.000
- Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024) dari sebelumnya Rp 500.000
5...