free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Berapa Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024? 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

17 - Nov - 2023, 17:49

Placeholder
Petugas pemungutan suara (kanan) saat bertugas di TPS. (Foto: Republika)

JATIMTIMES - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menaikkan gaji bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024. Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 silam, kenaikan honor Ad Hoc mencapai dua kali lipat. 

Hingga Jumat (17/11/2023) siang, kata kunci "gaji petugas KPPS" menjadi trending dalam penelusuran Google. Banyak masyarakat yang mencari tahu gaji petugas Pemilu 2024 itu. 

Baca Juga : Langgar Aturan, Bawaslu Kota Blitar Turunkan 4 Alat Peraga Caleg

Misalnya untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) honornya naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1,1 juta pada Pemilu 2024. 

Aturan kenaikan gaji honor Ad Hoc tersebut diatur berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022. 

Seperti diketahui, Badan Ad Hoc terdiri dari anggota dan sekretariat dari beberapa urusan. Di antaranya: Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).

Berikut ini rincian gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024, mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022: 

1. Gaji PPK Pemilu 2024 

- Ketua: Rp 2,5 juta dari sebelumnya Rp 1,85 juta

- Anggota: Rp 2,2 juta dari sebelumnya Rp 1,6 juta

- Sekretaris: Rp 1,85 juta dari sebelumnya Rp 1,3 juta

- Pelaksana: Rp 1,3 juta dari sebelumnya Rp 850 ribu

2. Gaji PPS Pemilu 2024 

- Ketua: Rp 1,5 juta dari sebelumnya Rp 900 ribu. 

- Anggota: Rp 1,3 juta dari sebelumnya Rp 800 ribu

- Sekretaris: Rp 1,15 juta dari sebelumnya Rp 800 ribu

- Pelaksana: Rp 1,05 juta dari sebelumnya Rp 750 ribu

3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024 

- Rp 1 juta dari sebelumnya Rp 800 ribu

4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024 

- Ketua: Rp 1,2 ribu (Pemilu 2024) dan Rp 900 ribu (Pilkada 2024) dari sebelumnya Rp 550.000 

- Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024) dari sebelumnya Rp 500.000

- Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024) dari sebelumnya Rp 500.000

5. Gaji PPLN Pemilu 2024 

- Ketua: Rp 8,4 juta dari sebelumnya Rp 8 juta 

- Anggota: Rp 8 juta dari sebelumnya Rp 7,5 juta 

- Sekretaris: Rp 7 juta 

- Pelaksana: Rp 6,5 juta 

6. Pantarlih Luar Negeri Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta 

7. Gaji KPPS Luar Negeri

- Ketua: Rp 6,5 juta 

- Sekretaris: Rp 6 juta 

- Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta.

Sementara itu, melansir situs resmi KPU, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024. 

- Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang

- Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang

- Luka berat: Rp 16,5 juta per orang

- Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang

- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang

Lantas kapan perekrutan KPPS? Menurut KPU pihaknya akan membuka rekrutmen KPPS pada Desember 2023-Januari 2024. Sementara masa kerja petugas PPS dimulai pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024. 

Berikut ini syarat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024, dilansir situs resmi KPU:

Baca Juga : Soal Boikot Produk Israel, Prof Quraish Shihab: Kita Perlu Berpikir dan Teliti 

- Warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,

- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, 

- Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan yang tinggi

- Tidak menjadi anggota partai politik atau telah lima tahun tidak terlibat dalam partai politik,

- Berdomisili di wilayah kerja KPPS,

- Mampu secara fisik dan mental, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat

- Tidak pernah dipidana penjara untuk tindak pidana dengan hukuman minimal lima tahun

Lantas berikut ini tugas dan tanggung jawab KPPS dalam pelaksanaan Pemilu:

- Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS,

- Penyerahan DPT kepada saksi Peserta,  

- Pemilu dan Pengawas TPS,

- Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, 

- Penyusunan berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan,

- Pengiriman surat undangan pemungutan suara kepada pemilih,

- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai peraturan perundang-undangan.


Topik

Pemerintahan Kemenkeu gaji kpps pilpres 2024



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya