Rumah Pengedar Narkoba di Malang Digerebek Polisi, Petugas Temukan Alat Hisap Hingga Poket Sabu
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
17 - Aug - 2023, 05:20
JATIMTIMES - Unit Reserse Polsek Sumbermanjing Wetan (Sumawe) berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS. Pria 43 tahun tersebut ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkotika, Rabu (16/8/2023).
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, pelaku yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sumawe, Kabupaten Malang tersebut diamankan petugas ketika berada di kediamannya. "Penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba tersebut, dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan pada dini hari tadi (Rabu, 16/8/2023) sekitar pukul 02.00 WIB,” ungkap Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga : Layanan Digital Astra Financial Capai Kinerja Positif, Tawarkan Promo Menarik di GIIAS 2023
Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. Yakni meliputi satu poket sabu dengan berat sekitar 0,75 gram, seperangkat alat hisap sabu, hingga puluhan korek api gas dari tangan tersangka.
"Petugas juga mengamankan satu buah ponsel milik tersangka yang digunakan dalam transaksi narkotika," imbuhnya.
Tersangka beserta barang bukti yang didapat oleh petugas tersebut, kini sudah dibawa ke Polsek Sumbermanjing Wetan guna kepentingan penyidikan. "Kasusnya masih kami lakukan pengembangan. Penyidik juga telah meminta keterangan dari tersangka, guna mengungkap dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya yang dijalankan oleh tersangka,” tukasnya.
Baca Juga : Penganiaya Pengunjung Warkop Menggunakan Sajam Kerambit Ditangkap Polisi
Terhadap tersangka BS saat ini telah dilakukan penahanan di Polsek Sumbermanjing Wetan. Tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Sedangkan ancamannya adalah minimal lima tahun penjara...