Melepas Hijab demi Pekerjaan, Bolehkah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
08 - Aug - 2023, 03:53
JATIMTIMES - Sebagai seorang muslim, wanita diwajibkan menutup aurat. Batasan aurat wanita seluruh tubuh terkecuali telapak tangan dan wajah.
Namun, tak jarang saat ini banyak sekali wanita yang justru membuka kerudung yang sudah mereka pakai.
Baca Juga : Viral, Rekaman Suara Mirip Panji Gumilang dengan Kartini yang Minta Status Hubungan
Lantas, bolehkah seorang muslim membuka kerudungnya dengan alasan harus mencari nafkah untuk keluarga?
Dilansir dari akun Tiktok @Dakwah Pendek, Buya Yahya Al Bahjah menjelaskan jika saat dalam bekerja, seseorang harus yakin kepada Allah SWT bahwa rezeki mereka tidak akan pernah tertukar.
"Rizky pun tidak akan lari ke mana maka di dalam bekerja harus dengan keyakinan Allah yang memberi kerjaannya," ucap Buya, dikutip Selasa, (8/8/2023).
Lebih lanjut Buya mengatakan, jangan menjual agamamu karena hanya untuk mendapat pundi-pundi rupiah.
"sarana ini hanya perantara saja bos ini Bos ini perantara Maka jangan jual agamamu akhiratmu untuk mendapatkan rupiah untuk mendapatkan berapa ratus ribu melepas kerudungnya naudzubillah,ada dosa," ungkapnya.
Bahkan kata Buya, jika perintah itu bersifat maksiat, maka kita harus menolaknya meski itu adalah perintah orang tua.
"jangankan kalau urusan dengan perusahaan jika ibumu ayahmu yang kita wajib patuh di atas perusahaanmu jauh di atas urusanmu tapi kalau suruh melakukan yang haram enggak boleh patuh kepada makhluk untuk bermaksiat kepada Allah," pungkasnya.
Jadi bisa disimpulkan jika dalam konteks apapun, seorang muslimah dituntut untuk tetap menutup aurat, kecuali saat ia bersama dengan para mahramnya.
Lebih jelasnya, orang yang boleh melihat aurat wanita adalah:
• Ayah
• Anak
• Keponakan
• Cucu
•Kakek
• Anak susuan
• Mertua
• Menantu
• Anak tiri
• Ayah tiri.
Selain yang disebutkan di atas namanya bukan mahram sehingga tak boleh melihat aurat wanita termasuk rambutnya...