free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Viral, Rekaman Suara Mirip Panji Gumilang dengan Kartini yang Minta Status Hubungan

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

08 - Aug - 2023, 03:18

Placeholder
Rekaman dugaan percakapan antara Panji Gumilanh dengan Kartini. (Foto: TikTok)

JATIMTIMES - Sebuah rekaman beredar viral di media sosial TikTok yang menarasikan dugaan percakapan antara Panji Gumilang, Syekh Ponpes Al Zaytun Indramayu dengan seorang perempuan bernama Kartini.

Rekaman tersebut diunggah oleh akun TikTok @gtl.id. Dalam percakapan tersebut, suara yang diduga Panji menyebut dirinya Syekh. Sementara seorang perempuan diduga bernama Kartini meminta penjelasan status hubungan dengan pernikahan. 

Baca Juga : Buntut Kasus Pemeriksaan Tubuh Finalis Miss Universe, Video dan Foto Jadi Bukti Laporan Polisi

Dalam rekaman suara itu juga diduga Panji telah melakukan hubungan intim dengan Kartini. Lantas perempuan tersebut menuntut agar Panji menikahinya. 

Namun dalam percakapan tersebut, Panji seolah menenangkan dan balik bertanya kepada perempuan tersebut mengenai perasaan kepadanya.

Ada beberapa kalimat tak senonoh yang dilontarkan dalam percakapan tersebut seperti disuruh untuk buka pakaian hingga adegan berciuman.

Di awal percakapan itu diduga Panji cemburu dengan seorang pria yang dekat dengan Kartini. Hingga meminta berikrar kepada diduga Panji agar menolak sang pria. 

Berikut potongan rekaman suara diduga Panji Gumilang:

Diduga Panji: "Syekh sebagai pimpinan punya hak untuk mengatur. Punya! Supaya tidak ragu kita sudah berhubungan. Bagaimana? Coba ikrarkan ke Syekh. Bahwa mau menyatakan tidak pada orang ini. Supaya selesai.

Jangan nulis! Nulis itu nanti dikemana-manakan. Jadi fitnah. Kalau ke Syekh saja enggak mau lewat telepon". 

Diduga Kartini: "Syekh berubah enggak? Hmm "Berubah enggak?"

Diduga Panji: Kenapa menanyakan Syeeeekh. Wong Syekh ini menanyakan ke Kartini kok..

Diduga Kartini: Karena Kartini pengen status Syekh..

Diduga Panji: Betuuuul, paham. Dari tadi, enggak dengar? 

Diduga Kartini: Sebenarnya Kartini pengen nikah banget, Syekh. Itu aja. 

Diduga Panji: Ya sudah, tunggu. Tunggu. Berarti waktu hubungan itu, sudah enggak ada rasa apa-apa dengan Syekh? Pantes, sekarang Syekh mengadakan ciuman nggak ada apa-apa? Tidak mau buka pakaian.

Jangan pernah menganggap bahwa Syekh itu di sini terus, Semena-mena, tidak. Dikasih honor seperti Kartini juga. Honor itu. Kan kedekatan itu satu di antaranya adalah hubungan intim, kita lakukan.

Baca Juga : Pemkot Mojokerto Wujudkan Janji Bikin Pusat Grosir Alas Kaki

Tidak pernah kita tinggalkan dalam sebulan, pasti. Syekh itu anteng dengan Kartini. 

Bisa menjalankan program lepas berkat Kartini. Sabar dulu dong. Kalau Syekh tidak sungguh-sungguh, tidak pernah memperhatikan Kartini. Kartini menggangp Syekh tidak berguna ya? 

Diduga Kartini: Kartini tuh pikirnya siapa yang mau nikahin Kartini yang sesegara mungkin, gitu Syekh dan berani gitu, ternyata ngambil langkah

Sebelumnya, juga beredar video diduga Panji Gumilang yang mendatangi seorang perempuan, di sebuah ruangan sambil membawa handuk kecil. Di mana diduga yang didatangi itu adalah Kartini. 

Panji Gumilang seperti mengajak sesuatu, namun Kartini menolak dengan alasan sakit batuk sejak pagi.

Sontak unggahan rekaman video tersebut menuai beragam komentar warganet. 

"Suaranya kok mirip ya," @Grand**. 

"Ini yang harus kasi penjelasan adalah para pembela Al Zaytun," @awayang****. 

"Spill kartini donk yang dah berhubungan dengan syekh," @Jeslyn. 

Seperti diketahui, Pimpinan pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka, usai diperiksa selama empat jam pada Selasa (1/8/2023).

Penetapan status tersangka ini ditetapkan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Adapun Panji dijerat dengan pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Peristiwa panji gumilang tersangka kartini ponpes al zaytun rekaman suara



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri

--- Iklan Sponsor ---