Masuk Semester Kedua Tahun 2023, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Ingatkan Pengusaha Soal LKPM
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
04 - Jul - 2023, 12:44
JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mengingatkan agar para pelaku usaha di Kota Malang bisa melaporkan aktivitasnya. Atau yang biasa disebut dengan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
Menurut Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan, hal itu setidaknya dilakukan oleh pengusaha setiap satu semester sekali. Dan saat di awal masuk ke semester kedua tahun 2023 ini, disinyalir masih banyak pelaku usaha yang belum melaporkan LKPM nya.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya