Mario Dandy, Shane hingga Amanda Hadir Disidang AG Sebagai Saksi
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
04 - Apr - 2023, 07:06
JATIMTIMES - Sidang terdakwa AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) memasuki babak pemeriksaan saksi.
Jaksa menyebutkan tersangka Mario dan Shane Lukas bakal dihadirkan di sidang sebagai saksi.
Baca Juga : DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang
"Iya rencananya seperti itu (Mario Dandy dihadirkan)," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/4/2023).
Anastasia Pretya Amanda alias APA (19), mantan kekasih Mario Dandy Satriyo (20), datang ke PN Jaksel sekitar pukul 09.30 WIB. Dia langsung menuju ruang sidang.
Sementara Mario dan Shane tiba di PN Jaksel pukul 09.43 WIB. Kedua tersangka kasus tersebut turun dari mobil yang sama dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange.
Tangan keduanya tampak diikat dengan tali ties. Saat ditanya kesiapan menghadapi sidang, keduanya hanya merespons dengan menganggukkan kepala.
Shane mengaku kondisinya sehat.
"Iya (sehat)," ucap Shane singkat.
Seperti diketahui, sidang Selasa (4/4), digelar untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. Salah satu yang dihadirkan ialah pacar AG, Mario Dandy.
"Pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, sekaligus pemeriksaan anak AG. Kalau terdakwa lain besok kita agendakan, yaitu Mario, sekaligus Shane Lukas, kita hadirkan sebagai," kata Kasiintel PN Jaksel Reza kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (3/4).
Baca Juga : Sadis! Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Bunuh 10 Korban yang Menagih Uangnya
Reza mengatakan Mario dan Shane akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Dia mengatakan jaksa juga menghadirkan empat saksi ahli, yakni ahli pidana, kedokteran, dan forensik digital.
"Besok proses persidangannya adalah agenda pemeriksaan saksi ada ahli juga, ada dua ahli dari kedokteran, satu dari ahli pidana, dan dari digital forensic sekaligus pemeriksaan anak AG," ucapnya.
Dalam kasus ini, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
