JATIMTIMES - DPR mengambil keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu. DPR mengesahkan Perppu Pemilu menjadi undang-undang.
Adapun rapat digelar di ruang rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Tampak Wakil Ketua DPR Dasco, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus. Terlihat pula Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Baca Juga : Program Pemkab Jombang Tahun 2022 Tuntas, Yuk Cek Hasilnya!
Pada awalnya, pimpinan DPR RI meminta Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya. Doli memberikan pernyataan kepada anggota dewan.
"Seluruh fraksi secara bulat dan sepakat menyetujui dan menerima RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang dan meneruskan pembahasannya pada proses pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI," tutur Doli.
"Kami berharap dengan penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan penyelenggara tahapan Pemilu sesuai," sambungnya.
Puan lalu bertanya kepada para peserta rapat apakah Perppu tersebut dapat disetujui sebagai UU oleh anggota dewan. Para anggota dewan menjawab setuju.
"Apakah RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" kata Puan Maharani
"Setuju," ujar peserta rapat.
Pada kesempatan itu, Puan mengatakan jika rapat tersebut dihadiri 354 dari 575 orang anggota DPR. Sebanyak 43 orang anggota DPR hadir secara fisik di dalam ruang sidang dan 155 anggota DPR lain hadir secara virtual serta izin sebanyak 156 anggota
"Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada rapur DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 43 orang, hadir virtual 155, izin 156, sehingga berjumlah 354 dan dihadiri oleh seluruh fraksi, perlu saya sampaikan memang saat ini komisi-komisi sedang lakukan kunjungan terkait dengan tugasnya di luar gedung DPR," kata Puan.
"Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami membuka rapur DPR RI yang ke-20 masa persidangan IV tahun 2022-2023, 4 April 2023 kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ucapnya.
Selain mengesahkan Perppu Pemilu menjadi Undang-undang, rapat tersebut juga memiliki beberapa agenda. Adapun agenda tersebut diantaranya :
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang;
2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas:
a) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara;
b) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Selatan;
c) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Barat;
d) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah;
e) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Timur;
f) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Maluku;
g) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah; dan
h) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali.
3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen;
4. Laporan Komisi III DPR RI atas hasil Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
Baca Juga : Kader Muda PPP Jombang Disiapkan Menangkan Pemilu 2024
5. Laporan BURT DPR RI terhadap Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2024 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
6. Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap Hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
7. Penetapan Keanggotaan Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri;
8. Persetujuan Perpanjangan waktu pembahasan terhadap:
a) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata;
b) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya diberitakan, semua fraksi menyetujui rancangan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diserahkan pemerintah, Rabu (15/3/2023).
Dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, semua fraksi di Komisi II memberikan persetujuan atas rancangan perppu tersebut.
“Dari sembilan fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat, Rabu.
"Setuju," jawab para peserta rapat diiringi ketukan palu Doli tanda persetujuan.