Soal Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat, Begini Tanggapan KPU Kabupaten Malang
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
21 - Mar - 2023, 04:57
JATIMTIMES - Hingga Senin (20/3/2023) putusan penundaan Pemilu (Pemilihan Umum) oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, masih hangat diperbincangkan. Terutama di kalangan politisi.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memastikan hingga kini tahapan Pemilu masih terus berlangsung. "Hingga saat ini KPU Kabupaten Malang masih tetap menjalankan tahapan (Pemilu) sebagaimana yang diperintahkan oleh PKPU (Peraturan KPU) nomor 3 tahun 2022," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.
Baca Juga : Anggota Komisi III DPR Bingung, Rapat Kerja Soal Rp 300 T Bersama Mahfud MD Batal
Kepada Jatim Times, Mahardika menyebut, sampai dengan saat ini KPU Kabupaten Malang masih melaksanakan serangkaian kesiapan Pemilu. Termasuk agenda yang sedang berjalan saat ini yang diantaranya meliputi tahapan penyusunan daftar pemilih.
"Kami (KPU Kabupaten Malang) masih menjalankan per saat ini adalah tahapan penyusunan daftar pemilih. Jadi kami masih tetap berjalan seperti biasa," ulasnya.
Meski memastikan jika sejauh ini tahapan Pemilu masih terus berlangsung, namun Mahardika mengaku masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pusat yakni KPU Republik Indonesia (RI), terkait adanya putusan penundaan Pemilu oleh PN Jakarta Pusat tersebut.
"Prinsipnya kami masih menunggu informasi dan instruksi lebih lanjut berdasarkan perkembangan berikutnya. (Sampai saat ini) belum ada instruksi lebih lanjut berkaitan dengan itu (penundaan Pemilu)," tegasnya.
Sebagaimana yang telah masif diberitakan, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Perintah itu tertuang pada putusan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima dengan tergugat KPU.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” itulah kutipan dari salinan putusan pada Kamis, (2/2/2023) yang dilansir Jatim Times dari pemberitaan Tempo.co yang tayang pada beberapa waktu lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum...