free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Soal Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat, Begini Tanggapan KPU Kabupaten Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

21 - Mar - 2023, 04:57

Placeholder
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika saat menanggapi putusan penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Hingga Senin (20/3/2023) putusan penundaan Pemilu (Pemilihan Umum) oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, masih hangat diperbincangkan. Terutama di kalangan politisi.

Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memastikan hingga kini tahapan Pemilu masih terus berlangsung. "Hingga saat ini KPU Kabupaten Malang masih tetap menjalankan tahapan (Pemilu) sebagaimana yang diperintahkan oleh PKPU (Peraturan KPU) nomor 3 tahun 2022," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.

Baca Juga : Anggota Komisi III DPR Bingung, Rapat Kerja Soal Rp 300 T Bersama Mahfud MD Batal

Kepada Jatim Times, Mahardika menyebut, sampai dengan saat ini KPU Kabupaten Malang masih melaksanakan serangkaian kesiapan Pemilu. Termasuk agenda yang sedang berjalan saat ini yang diantaranya meliputi tahapan penyusunan daftar pemilih.

"Kami (KPU Kabupaten Malang) masih menjalankan per saat ini adalah tahapan penyusunan daftar pemilih. Jadi kami masih tetap berjalan seperti biasa," ulasnya.

Meski memastikan jika sejauh ini tahapan Pemilu masih terus berlangsung, namun Mahardika mengaku masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pusat yakni KPU Republik Indonesia (RI), terkait adanya putusan penundaan Pemilu oleh PN Jakarta Pusat tersebut.

"Prinsipnya kami masih menunggu informasi dan instruksi lebih lanjut berdasarkan perkembangan berikutnya. (Sampai saat ini) belum ada instruksi lebih lanjut berkaitan dengan itu (penundaan Pemilu)," tegasnya.

Sebagaimana yang telah masif diberitakan, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Perintah itu tertuang pada putusan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima dengan tergugat KPU.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” itulah kutipan dari salinan putusan pada Kamis, (2/2/2023) yang dilansir Jatim Times dari pemberitaan Tempo.co yang tayang pada beberapa waktu lalu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat. Yakni pada tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu.

Baca Juga : Usai Resmikan Gedung SIM Satpas Polres Pamekasan, Kapolda Juga Resmikan Batalyon D Satbrimob Polda Jatim

Selain penundaan, PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materil senilai Rp 500 juta. Tidak hanya itu, PN Jakarta Pusat juga menyatakan jika penggugat yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Sementara itu, dalam pernyataannya yang dimuat pada pemberitaan Tempo.co, Kooordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat menyebut jika KPU RI telah mengajukan banding terhadap keputusan PN Jakarta Pusat tersebut. Bahkan pada Kamis (16/3/2023) KPU telah mengajukan tambahan dalam memori banding terhadap putusan penundaan Pemilu 2024 ke PN Jakarta Pusat.

Kabar soal adanya banding yang diajukan oleh KPU tersebut, secara tidak langsung juga dibenarkan oleh KPU Kabupaten Malang. Yakni melalui Mahardika.

"Dari siaran pers disampaikan akan melakukan banding, tapi di titik itu saja yang saya sampaikan. Berikutnya, instruksi untuk kita masih tetap menjalankan (tahapan Pemilu) sambil menunggu perkembangan lebih lanjut," tukas Mahardika.


Topik

Politik Pn jakarta pusat penundaan pemilu marhaendra pramudya mahardika



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya