Hakim Suhartoyo Minta UU Perkawinan Akomodasi Nikah Beda Agama Direvisi: Hanya Pencatatan Administrasi

Reporter

Mutmainah J

02 - Feb - 2023, 02:14

Hakim Suhartoyo. (Foto dari internet)


JATIMTIMES - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berharap pemerintah dan DPR merevisi UU Perkawinan guna mengakomodasi fenomena pernikahan beda agama. Ia juga berharap agar pemeritah tidak tutup mata dalam maraknya peristiwa pernikahan beda agama.

"Fenomena perkawinan beda agama tersebut di atas seolah-olah terjadi karena 'kurang atensinya' negara yang tidak mengakui dan menganggap 'tidak sah secara agama' terhadap perkawinan beda agama. Karena legalisasi perkawinan menurut hukum sipil hanyalah berupa pencatatan administrasi," kata Suhartoyo dalam concuring opinion putusan nikah beda agama yang dikutip detikcom, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga : Viral, Kades di Tulungagung Gratiskan Nikah Warga dengan Duit Pribadi

Putusan itu diketok pada Selasa (31/1) kemarin. Permohonan itu diajukan oleh Ramos Petege, pemeluk Katolik yang tidak bisa menikahi pacarnya yang beragama Islam.

"Oleh karena itu, adanya bentuk ketidakpastian hukum demikian, seyogianya negara hadir untuk menyelesaikan permasalahan terkait melalui adanya pembangunan atau perubahan UU Perkawinan yang pada saat diterbitkan pada tahun 1974 tentu kondisi sosial dan dinamika kehidupan masyarakat belum sekompleks saat ini," ujar Suhartoyo, yang juga hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung (MA).

Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan jika nantinya akan dilakukan revisi terhadap UU Perkawinan dimaksud, memberikan atensi penyelesaian secara komprehensif, baik terkait dengan jalan keluar atas keabsahan dari hukum agama/kepercayaannya, maupun dalam hal mengakomodasi akibat hukum pencatatannya.

"Adapun substansi perubahan dimaksud, tentunya dengan menyesuaikan dinamika sosial dan hal-hal lain terkait yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, dengan tentunya menyeimbangkan kebebasan beragama di satu sisi dan mengakomodir fenomena perkawinan beda agama dan tatacara pencatatannya secara bijak pada sisi yang lain," urai Suhartoyo.

Suhartoyo kemudian mengatakan, saat ini pernikahan beda agama hanyalah pengakuan oleh negara secara administrasi saja.

Dalam kesempatan itu, Suhartoyo mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang dalam hal tersebut sehingga Daniel dengan delapan hakim lainnya sepakat untuk menolak permohonan Ramos Petege itu.

Sebelumnya masih dalam kesempatan yang sama, Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh meminta agar negara tidak lepas tangan terkait kasus pernikahan beda agama...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette