Hakim Suhartoyo Minta UU Perkawinan Akomodasi Nikah Beda Agama Direvisi: Hanya Pencatatan Administrasi
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
02 - Feb - 2023, 02:14
JATIMTIMES - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berharap pemerintah dan DPR merevisi UU Perkawinan guna mengakomodasi fenomena pernikahan beda agama. Ia juga berharap agar pemeritah tidak tutup mata dalam maraknya peristiwa pernikahan beda agama.
"Fenomena perkawinan beda agama tersebut di atas seolah-olah terjadi karena 'kurang atensinya' negara yang tidak mengakui dan menganggap 'tidak sah secara agama' terhadap perkawinan beda agama. Karena legalisasi perkawinan menurut hukum sipil hanyalah berupa pencatatan administrasi," kata Suhartoyo dalam concuring opinion putusan nikah beda agama yang dikutip detikcom, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga : Viral, Kades di Tulungagung Gratiskan Nikah Warga dengan Duit Pribadi
Putusan itu diketok pada Selasa (31/1) kemarin. Permohonan itu diajukan oleh Ramos Petege, pemeluk Katolik yang tidak bisa menikahi pacarnya yang beragama Islam.
"Oleh karena itu, adanya bentuk ketidakpastian hukum demikian, seyogianya negara hadir untuk menyelesaikan permasalahan terkait melalui adanya pembangunan atau perubahan UU Perkawinan yang pada saat diterbitkan pada tahun 1974 tentu kondisi sosial dan dinamika kehidupan masyarakat belum sekompleks saat ini," ujar Suhartoyo, yang juga hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung (MA).
Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan jika nantinya akan dilakukan revisi terhadap UU Perkawinan dimaksud, memberikan atensi penyelesaian secara komprehensif, baik terkait dengan jalan keluar atas keabsahan dari hukum agama/kepercayaannya, maupun dalam hal mengakomodasi akibat hukum pencatatannya.
"Adapun substansi perubahan dimaksud, tentunya dengan menyesuaikan dinamika sosial dan hal-hal lain terkait yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, dengan tentunya menyeimbangkan kebebasan beragama di satu sisi dan mengakomodir fenomena perkawinan beda agama dan tatacara pencatatannya secara bijak pada sisi yang lain," urai Suhartoyo.
Suhartoyo kemudian mengatakan, saat ini pernikahan beda agama hanyalah pengakuan oleh negara secara administrasi saja.
Dalam kesempatan itu, Suhartoyo mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang dalam hal tersebut sehingga Daniel dengan delapan hakim lainnya sepakat untuk menolak permohonan Ramos Petege itu.
Sebelumnya masih dalam kesempatan yang sama, Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh meminta agar negara tidak lepas tangan terkait kasus pernikahan beda agama...