Kejagung Sebut Pelaku Pembunuhan Berencana Tak Bisa Jadi "Justice Collaborator"
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
20 - Jan - 2023, 12:42
JATIMTIMES - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berharap jaksa meringankan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer karena status justice collaborator (JC) dari LPSK.
Kejagung menekankan bahwa pelaku pembunuhan berencana tidak bisa menjadi justice collaborator atau saksi pelaku. "Untuk pelaku, tidak bisa JC (justice collaborator) pelaku utama. Ini saya luruskan ini. Di undang-undang tidak bisa," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga : Pengadilan Agama Malang Tangani 199 Dispensasi Nikah, Mayoritas Hamil Duluan
Hal serupa juga turut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. Ia mengatakan JC dalam pembunuhan berencana tidak diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
"Beliau (Bharada E) adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan JC. Itu juga sudah sesuai dengan Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ucap Ketut.
Sementara, bidang tindak pidana tertentu yang diatur terkait JC antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisasi.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).
Tuntutan 12 tahun penjara itu dikarenakan Richard dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga : Baca Selengkapnya